Jakarta –
Kasus mandi atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizki Fabian berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Tidak ada sidang hari ini karena penundaan dua minggu.
Suryana, Kabid Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan sidang kembali digelar pada 18 November 2024. Suryana mengatakan, baik Mahalini maupun Rizki Fabian perlu hadir dalam sidang pengesahan pernikahan tersebut.
Perkara tersebut telah disidangkan pertama kali pada 4 November 2024. Saat itu hanya panitera yang datang, sehingga Pemohon 1, Pemohon 2, Rizki dan Mahalini tidak hadir. pengacaranya yang tetap diwajibkan hadir oleh “yang bersangkutan. Oleh karena itu sidang dilanjutkan pada tanggal 18 November 2024,” kata Suryana, Senin (11/11/2024) saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemudian Mahalini dan Rizki Fabian akan langsung diperiksa oleh majelis hakim dan selanjutnya dilakukan agenda pembuktian, jelas Suryana.
Suryana mengatakan: “Kepala sekolah harus hadir. Agendanya dipresentasikan dulu ke mereka, kemudian kepala sekolah diminta majelis, kalau mereka hadir, baru proses selanjutnya bisa menjadi alat bukti. (Bukti) Jadi sesuai dalil, mereka menginformasikan Tentang diri mereka, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pernikahan yaitu pernikahan sudah disiapkan,” kata Suryana.
Namun yang terpenting, kata Suryana, saksi juga diminta hadir dalam pernikahan tersebut. Saksi-saksi tersebut antara lain saksi-saksi dalam perkawinan kedua mempelai dan saksi-saksi dalam arti orang-orang yang turut serta dan mengetahui jalannya prosesi perkawinan itu.
“Yang paling penting adalah saksi-saksinya. Karena kalau akta nikahnya belum ada, yang ada adalah penyembahan nikah, sumpah, ada wali, ada saksi, ada pengusulan mahar. datang ke pernikahan, benarkah Saksi, Saksi yang hadir dalam pernikahan tersebut, kata Suryana.
Saksikan video “Video: Rizki Fabian dan Mahalini Ajukan Legalitas Nikah untuk PA Jaksel” (wes/pus)