Traveler, Jangan Salah Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Jakarta-

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Jakarta masih menyandang status ibu kota Indonesia. Jakarta belum menjadi Kawasan Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan demikian, ibu kota negara kepulauan (IKN) belum mendapat status ibu kota Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam UU IKN, Tito menyatakan ibu kota Indonesia dipindahkan secara permanen ke IKN setelah keputusan presiden (Keppres) terbit.

Masih di Jakarta. Di UU IKN ada pasal yang menyatakan status ibu kota IKN di Jakarta ditetapkan dengan Keputusan Presiden, kata Tito, Senin (18/11) dan Selasa (19/11) di Kompleks Parlemen. .

Tito belum bisa memastikan kapan Perpres atau Perpres IKN itu akan terbit. Dia mengatakan, keputusan ini sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan, penerbitan Perpres IKN akan dilakukan setelah infrastruktur selesai dibangun. termasuk pembangunan gedung lembaga peradilan dan legislatif.

“Dia juga mau ada pengadilan, MA ya. Nanti parlemen ada lembaga legislatif, DPD, DPR RI, MPR, jadi satu kesatuan yang utuh,” tuturnya.

Tito pun menyebut status Jakarta dan gubernur yang dipilih melalui pemilu paralel 2024 tetap menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pun dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR asal Jakarta.

Nah, situasinya sekarang sebelum IKN bergerak dengan Perpres, Gubernur disebut Gubernur DKI, DPRD disebut DPRD DKI, yang lain DPD RI, DPR RI untuk daerah pemilihan DKI, ”ujarnya.

***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di ANBALI NEWSnews. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

Saksikan video “Splash Video HUT Mendagri Tito” (fem/fem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top