Denpasar –
Seorang turis bernama Halil Said (22) asal Maroko diusir dari Bali setelah kedapatan mencuri ponsel seorang gadis di sebuah klub malam di Bali.
Seorang pria Maroko diusir dari Pulau Devata setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri tas di sebuah klub malam di Kuta pada Kamis (4/1/2024).
“Deportasi WN Maroko setelah melakukan kegiatan yang berbahaya dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Gede Dudi Duvita, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (29/10/2024).
Gede mengatakan, Saeed datang ke Bali dengan Visa on Arrival (VOA) mulai Desember 2023, namun Halil langsung bertindak setelah berlibur di Bali.
Dia mencuri ponsel Verina Pushpa Sari, 23 tahun, dari sebuah klub malam di Kuta, Bali. Setelah menyadari ponselnya hilang, Verina melapor ke polisi.
Beberapa jam kemudian, polisi cepat bergerak dan menangkap Said di Jalan Poppies I, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (26/12/2023) pukul 12.30 Wita.
“Dia punya masalah dengan hukum di Indonesia ketika dia mengira ada wanita yang kehilangan ponselnya di klub malam,” kata Doody.
Setelah penangkapan tersebut, proses peradilan terhadap Said telah dimulai di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim kemudian memvonisnya 10 bulan penjara.
“Secara sah dan meyakinkan, dia telah melanggar Pasal 362 KUHP,” ujarnya.
Setelah bebas dari penjara, Said akhirnya kembali ke Maroko, Senin (28/10/2024). Namanya pun diusulkan masuk dalam daftar orang yang dilarang masuk ke Indonesia.
——
Artikel ini diposting di ANBALI NEWSBali. Tonton video “Video Nasib Klub Malam di Beirut: Dulu Dikunjungi Artis, Kini Menjadi Pengungsi” (wsw/wsw)