Jakarta –
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Kebijakan dan Keamanan Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Kadin Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. . Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law).
Dalam salah satu putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang menghapus aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 168/PUU-XXI/2023. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta menyusun UU Ketenagakerjaan baru.
“Memadukan undang-undang ketenagakerjaan dalam konteks yang sama dengan berbagai kebijakan lain dalam UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan pengurangan norma. Misalnya, ketentuan terkait pengupahan, jam kerja, dan perlindungan pekerja mempunyai nuansa dan kebutuhan tertentu. Aspek-aspek tersebut diatur dalam” Dengan adanya peraturan yang komprehensif maka risiko terjadinya pertentangan norma dan konflik menjadi sangat besar dan akibatnya dapat merugikan pekerja,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu. (06/11/2024) berkata.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pertemuan di Kadina yang dipimpin Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakri di Jakarta. Kemudian dia menjelaskan, salah satu alasan utama keputusan Mahkamah Konstitusi adalah sulitnya masyarakat awam dan pekerja memahami aturan baru yang diperkenalkan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jika permasalahan ini tidak ditangani secara serius, maka manajemen dan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia akan tetap terperosok dalam ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kejelasan hukum yang mendasar di bidang ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar setiap pekerja.
“Pemisahan undang-undang ketenagakerjaan dengan undang-undang ketenagakerjaan juga penting untuk melindungi prinsip perlindungan pekerja yang merupakan salah satu pilar undang-undang ketenagakerjaan. Dengan adanya undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, diharapkan peraturan yang ada saat ini dapat dengan mudah diakses dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat, “baik pekerja, pengusaha, maupun masyarakat, sehingga hak-hak pekerja lebih terlindungi,” kata Bamsoet. .
Selain itu, Bamsoet meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MK bersama DPR dan menyiapkan rancangan UU Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan banyak pihak terkait. Hal ini dimulai dengan perwakilan pekerja, dunia usaha dan masyarakat sipil.
Pendekatan partisipatif ini akan menciptakan undang-undang yang lebih luas, lebih luas, dan tegas sehingga dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.
“Pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan upaya pelatihan dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat menciptakan keadilan dan keamanan hukum bagi seluruh pekerja di Indonesia. Hal ini tidak hanya menjadi persyaratan hukum, tetapi juga komitmen negara untuk melindungi hak-hak dasar. di bidang pekerjaannya,” pungkas Bamsoet.
Saksikan juga videonya: Pantun Bamsoet pada Sidang MPR Terakhir: Beringin di Persimpangan Jalan
(jerawat)