Parkir Valet di Jakarta Kena Pajak, Ini Aturannya

Jakarta –

Parkir atau jasa perparkiran di Jakarta termasuk dalam objek pajak. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta no. 1 lanjutan tahun 2024, UU No. 1 Tahun 2022, istilah “pajak parkir” diubah menjadi “pajak barang dan jasa tertentu atas jasa parkir”.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mengatur dan memantapkan sistem pemungutan pajak di lingkungan Pemprov DKI. Dengan cara ini, sistem perpajakan daerah dapat diperluas.

“Jasa parkir termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu yang disingkat PBJT, yaitu pajak konsumsi atas barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu dijual dan/atau diteruskan kepada konsumen akhir,” kata Morris seperti dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 1 Tahun 2024, pelayanan parkir ditambah dengan Pelayanan Parkir PBJT. Dengan cara ini, pengemudi yang menggunakan jasa parkir harus membayar pajak.

Peraturan ini berlaku untuk pusat perbelanjaan, Hal ini tidak hanya berlaku pada hotel atau area layanan umum saja, namun juga pada tempat parkir pribadi yang menyediakan layanan tersebut. Pengguna jasa valet wajib membayar pajak yang otomatis ditambahkan pada harga jasa valet yang diberikan.

Besaran tarif pajak parkir

Tarif pajak jasa parkir dibatasi pada Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. makanan dan/atau minuman; layanan hotel; Tarif PBJT untuk pelayanan parkir dan pelayanan seni dan hiburan. 10% diperbaiki.

Artinya setiap orang yang menggunakan jasa parkir di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% atas biaya parkir yang dibayarkannya karena merupakan bagian dari Pelayanan Parkir PBJT.

“Jadikan perhitungan ini dapat dimengerti oleh mereka yang sering menggunakan jasa valet di Jakarta. Dukung juga penerapan perpajakan untuk menjamin kelancaran pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah,” kata Morris. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top