Pixel 9 Dilarang Dijual di RI, Kemenperin: Google Tak Urus TKDN

Jakarta –

Kementerian Perindustrian (Komen Perin) mengungkap alasan ponsel andalan Google Pixel 9 dilarang di pasar Indonesia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan kabar Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi melarang penjualan iPhone 16 dan Pixel 9.

Berdasarkan siaran pers terbarunya, Kementerian Perindustrian mengumumkan pada Rabu (20/11/2024) bahwa larangan penjualan Pixel 9 di Indonesia terkait dengan Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tidak disebutkan oleh perusahaan. mematuhi.

“Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi juga telah menerapkan aturan TKDN serupa terhadap perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Karena investasi perusahaan minim, maka pembelian dan penjualan perangkat tersebut di pasar dalam negeri dilarang,” a kata juru bicara Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi. Fabry Hendry Anthony Aref.

Sekadar informasi, Google tidak menjual produk Pixel di pasar Indonesia mulai dari seri pertama hingga seri terakhir. Oleh karena itu, konsumen yang membeli ponsel tersebut di luar negeri dan menggunakannya di Indonesia perlu membayar pajak sesuai dengan peraturan terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan larangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9. Larangan tersebut terjadi pada saat yang bersamaan, dan juga tidak sesuai dengan TKDN.

Namun bagi Apple, perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS ini meningkatkan investasinya di Indonesia. Kementerian Perindustrian telah menerima proposal investasi dari Apple senilai US$100 juta atau setara 1,5 triliun rupiah. Selain itu, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi akan menggelar rapat pimpinan keesokan harinya untuk menyikapi hal tersebut.

Investasi Apple tersebut meningkat 10 kali lipat dari rencana investasi awal Apple sebesar $10 juta atau Rs 15.800 crore untuk membangun pabrik aksesoris dan suku cadang di Bandung, Jawa Barat.

Febri mengatakan: “Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi telah menerima usulan Apple untuk melakukan investasi sebesar US$100 juta pada 19 November 2024 pada tanggal 18 November 2024. Tentu kami mengapresiasi niat Apple dalam usulan tersebut.”

Tonton video “Penjelasan Komprehensif Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi tentang Larangan Pembelian dan Penjualan Google Pixel” (agt/fyk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top