Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berdampak pada PHK dan inflasi yang lebih tinggi. Para ekonom mengatakan kenaikan ini akan semakin membebani masyarakat.
CEO CELIOS Bhima Yudhisthira Adhinegara mengatakan daya beli masyarakat bisa menurun. Akibatnya, penjualan produk bekas seperti elektronik, mobil, dan kosmetik mungkin melambat. Ditegaskannya, sasaran tarif PPN ini adalah masyarakat kelas menengah yang total konsumsinya sekitar 35% bergantung pada konsumsi masyarakat kelas menengah.
“Tentu ada dampak lain bagi pengusaha itu sendiri, karena penyesuaian harga akibat kenaikan tarif PPN mempengaruhi omzet. Terakhir, kapasitas produksi akan disesuaikan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Tarif PPN akan naik sehingga berpotensi terjadinya PHK di berbagai sektor,” kata Bhima kepada ANBALI NEWS, Selasa (19/11/2024).
Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Sebab, menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat mengancam pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh konsumsi rumah tangga.
Alih-alih menaikkan, Bhima mengatakan pemerintah bisa saja membatalkan rencana tersebut. Caranya dengan menerbitkan Perpp (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk menggantikan undang-undang tersebut.
“Sangat mungkin (menurunkan tarif), bisa melalui Perppa yang akan mengkaji undang-undang tentang harmonisasi aturan perpajakan. Bisa juga di DLR setelah mempertimbangkan revisi UU Pembangkit Listrik Tenaga Air. Waktunya singkat. , tapi pemerintah bisa mengambil keputusan cepat dengan menghapus tarif PPN 12%,” kata Bhima.
Ia meyakini idealnya tarif PPN berkisar 8-9% untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Bhima meyakini tarif PPN ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian.
“(Tarif PPN) bisa 8-9% untuk merangsang konsumsi dalam negeri. Dampaknya akan positif bagi perekonomian, seiring dengan meningkatnya aktivitas permintaan, maka akan mempengaruhi omzet badan usaha dan pada akhirnya misalnya penerimaan pajak dari PPN. ” Naik,” jelas Bhima.
Selain itu, dia menjelaskan sejumlah dampak buruk jika PPN terus naik hingga 12%. Pertama, inflasi akan meningkat menjadi 4,5-5,2% per tahun pada tahun 2025 karena harga barang jauh lebih mahal.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Davie menilai kenaikan PPN dapat membebani pengusaha dan konsumen. Harga barang dan jasa juga meningkat. Dampaknya, hal ini akan berdampak pada penurunan daya beli.
“Menurut saya, kenaikan PPN sebaiknya dibatalkan sampai kondisi perekonomian benar-benar membaik. Pemerintah harus mengambil langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. agar masyarakat kelas menengah (middle-income trap) tidak terjerumus ke dalam low-income trap, misalnya. Fenomena yang baru saja diamati,” kata Diana kepada ANBALI NEWS.
Ia menduga daya beli melemah sejak pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Ia juga mengatakan, idealnya tarif PPN hanya 10%.
“Idealnya pemerintah membantu pengusaha agar perekonomian kembali normal. Salah satu caranya adalah dengan menurunkan PPN menjadi 10%. Kami yakin jika PPN diturunkan menjadi 10% akan berdampak besar pada daya beli masyarakat,” dia ditambahkan. Diana menjelaskan. .
Dia juga memperingatkan bahwa kenaikan tarif tidak boleh menyerupai skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar di Malaysia. Menurut catatan ANBALI NEWS, 1MDB merupakan dana investasi pemerintah yang didirikan bersama Najib pada 2009 saat ia menjadi perdana menteri.
Selama beberapa tahun terakhir, setidaknya enam negara telah menjadi subyek serangkaian investigasi korupsi atas dugaan penyalahgunaan dana lebih dari $4,5 miliar. Kasus tersebut menyangkut nama beberapa pejabat tinggi dan pengusaha Malaysia.
“Untuk potensi yang mirip dengan skandal 1MBD di Malaysia, saya rasa tidak terlalu jauh, padahal kenaikan pajak sebesar 11-12% tentu akan mendorong penerimaan negara lebih besar lagi. Kami para pelaku bisnis berharap Pemerintahan Pak Prabowo bisa tutup betul celah-celah korupsi ini, karena akan sulit bagi suatu negara untuk maju jika dirusak oleh undang-undang korupsi, apalagi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Tonton juga videonya: Masyarakat menuntut kenaikan PPN hingga 12 persen pada tahun 2025
(kilo/kilo)