Siapa Kary Mullis? Disinggung Pongrekun saat Bahas Alat Tes COVID-19

Jakarta –

Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun menyebut Gary Mullis sebagai penemu alat tes Covid-19.

Hal itu diungkapkannya saat membahas Covid-19, termasuk alat diagnostiknya, pada debat kedua Pilkada Jakarta 2024.

Alat diagnostiknya sangat lemah dan tidak disengaja, dikembangkan oleh dokter pemenang Hadiah Nobel Gary Mullis pada tahun 1984, kata Pongregun, Minggu (27/10/2024) di Ankol, Jakarta Utara.

Gary B Mullis, dikutip dari New York Times, adalah seorang ahli biokimia yang memenangkan Hadiah Nobel Kimia pada tahun 1993 karena menemukan cara menganalisis DNA dengan mudah dan murah. Oleh karena itu, hal ini akan membuka jalan bagi kemajuan besar dalam diagnostik klinis, biologi molekuler, dan ilmu forensik.

Proses analisis DNA yang ditemukan Mullis disebut reaksi berantai polimerase, atau PCR. Proses ini mereplikasi satu untai DNA jutaan kali, memungkinkan para ilmuwan untuk secara tepat dan mereproduksi bagian-bagian dari untai tersebut untuk diidentifikasi. Polimerase, enzim yang mensintesis polimer dan asam nukleat sangat penting untuk membuat DNA dan RNA, molekul yang bertanggung jawab untuk mengkode DNA.

Sebelum PCR, penyalinan DNA membutuhkan waktu berminggu-minggu karena DNA harus dibuat dari bakteri. Setelah Mullis menyelesaikan prosesnya, hanya butuh beberapa jam, membuka banyak kemungkinan.

Saat ini, metode tersebut digunakan untuk mendeteksi mutasi genetik yang mengarah pada diagnosis penyakit mulai dari anemia sel sabit hingga Covid-19, menganalisis sumber DNA purba seperti tulang, dan mendapatkan bukti kejahatan.

Metode ini digunakan untuk memecahkan kode dan memetakan seluruh DNA manusia sebagai bagian dari Proyek Genom Manusia, sebuah upaya penelitian internasional besar yang berlangsung dari tahun 1990 hingga 2003. Saksikan video “Video: Penemuan Mesin PCR Mencoba Mendiagnosis Tuberkulosis” (suc/suc. ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top