Curi Bitcoin Rp 71 Triliun, Pria Ini Dipenjara 5 Tahun

Jakarta –

Seorang pengusaha asal New York, AS dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mencuri dan mencuci Bitcoin dari platform Bitfinex pada tahun 2016.

Bitfinex adalah salah satu bursa mata uang kripto terbesar di dunia. Pada tahun 2016, Ilya Lichtenstein, 35, menggunakan teknik peretasan tingkat lanjut untuk mencuri 120,000 bitcoin dari platform Bitfinex.

Perbuatan Liechtenstein dan istrinya, Heather Morgan, diketahui dan mereka ditangkap pada Februari 2022, demikian laporan surat kabar ANBALI NEWS Inet, Reuters, Senin (18/11/2024).

120.000 bitcoin yang dicuri dari Bitfinex bernilai US$71 juta pada saat pencurian, namun nilainya meningkat menjadi US$4,5 miliar atau sekitar Rp71 triliun pada saat Liechtenstein dan istrinya ditangkap pada tahun 2022.

Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco mengatakan aset senilai $3,6 miliar yang disita ketika penyelidik menangkap pasangan itu adalah penyitaan aset keuangan terbesar dalam sejarah peradilan negara bagian AS.

Sebelum Lichtenstein dijatuhi hukuman lima tahun penjara, Morgan mengaku bersalah pada tahun 2023 atas satu tuduhan pencucian uang. Morgan dijadwalkan mulai menjatuhkan hukuman pada 18 November. Sedangkan Liechtenstein akan dipenjara selama 3 tahun.

Morgan juga dikenal sebagai Rizal Khan yang mempopulerkan musik hip-hop. Mereka menjadi populer di media sosial ketika kasusnya ramai diperbincangkan.

Untuk menutupi peretasannya, Morgan merilis sejumlah video rap bermuatan luar biasa yang dirilis di berbagai lokasi di New York. Saat diwawancarai majalah Forbes, ia tak segan-segan menggambarkan dirinya sebagai pebisnis sukses. Selain itu, ia juga mengaku sebagai seorang ekonom, pengusaha hebat, investor perangkat lunak, dan rapper.

Simak video “Pencurian Listrik, Polisi Tangkap 26 Penambang Bitcoin di Sumut” (asj/rns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top