Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terhadap kemungkinan penerapan pajak penjualan negara (PPnBM) selain pajak barang mewah (DTP) untuk mobil penumpang. Kementerian Keuangan terus menganalisis urgensi pasar mobil nasional.
Pemerintah tidak mengesampingkan konsesi PPnBM lainnya untuk mobil penumpang, kata Rustam Efendi, analis kebijakan senior di badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan Indonesia. Yang lebih penting lagi, penjualan kendaraan roda empat di Indonesia sedang menurun.
“Masalah insentif PPnBM terulang seperti pandemi sebelumnya dan dari segi viabilitas segala sesuatu mungkin terjadi,” komentar Rustam. “Kami akan melihat secara langsung dampak dari distorsi kebijakan pemerintahnya.” Forum Gondangdia Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Rustam menegaskan, pemerintah bersedia memberikan kelonggaran PPnBM untuk mobil penumpang di pasar yang lesu. Namun, dia mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Jadi pemerintah benar-benar rela berkorban dalam hal pendapatan, ujarnya. Tapi peran mereka adalah mengaturnya, karena kami selalu mempromosikan mobil listrik.”
“Jangan mengganggu investasi negara pada program kendaraan listrik yang kami tawarkan secara berturut-turut,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, semua kebijakan terkait otomotif harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar kendaraan listrik, kata Rustam. Jangan biarkan kebijakan ini memperlambat transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan, ujarnya.
“Banyak hal yang perlu dipikirkan. Prinsipnya, kecuali mengganggu rencana pemerintah membuat mobil listrik, menyelesaikan defisit impor BBM, subsidi, dan kemudian nikel. Tidak mengganggu, dan menurut saya itu bagus.” ” , dikatakan.
Sebagai catatan, insentif PPnBM DTP diterapkan tiga tahun lalu saat Indonesia sedang dilanda pandemi. Saat itu, ketika daya beli konsumen sedang lemah, permintaan terhadap mobil meningkat. Tonton “Ferry Irwandi, Eksekutif yang Menjadi Pembuat Konten: Saya Melihat Peluang” (sfn/sfn)