Jakarta—
Kebijakan PPN 12% bisa “mencekik” wisatawan, terutama yang sensitif terhadap harga. Pakar pariwisata juga menyarankan agar pemerintah melakukan 5 hal ini:
Menteri Keuangan Shri Muljani Indrawati mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ).
Kenaikan PPN tentunya akan berdampak pada kenaikan harga paket perjalanan, akomodasi, dan tiket pesawat. Hal ini dapat menurunkan daya saing destinasi pariwisata dalam negeri, khususnya bagi wisatawan yang sensitif terhadap harga.
Taufan Rahmadi, pakar strategi pariwisata nasional, mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada industri pariwisata yang masih berjuang memulihkan kapasitas pasca pandemi COVID-19. Masih banyak hotel dan restoran yang belum pulih sepenuhnya dari penurunan kunjungan wisatawan di masa pandemi.
Namun di sisi lain, menurut Taufan, jika kebijakan PPN 12% dikelola dengan baik maka dapat menjadi katalis pertumbuhan industri pariwisata.
Kuncinya adalah bagaimana pemerintah dan pelaku ekonomi bisa bersinergi menjadikan pertumbuhan ini sebagai peluang, bukan ancaman, kata Taufan kepada ANBALI NEWSTravel, Jumat (22/11/2024).
Sebagai solusi perantara, Taufan pun menawarkan 5 langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Berikut 5 langkahnya: 1. Penundaan pariwisata secara bertahap
Untuk meringankan beban sektor pariwisata, kenaikan PPN sebaiknya dilakukan secara bertahap. Misalnya saja meningkat menjadi 11,5% terlebih dahulu pada tahun 2025, dan kemudian mencapai 12% pada tahun 2026. Alternatif lainnya adalah dengan memberikan tarif PPN khusus bagi industri pariwisata agar beban kenaikan tersebut tidak langsung dirasakan oleh wisatawan. Alokasi anggaran untuk pariwisata
Penerimaan kenaikan PPN sebesar 12% seharusnya disalurkan ke sektor pariwisata. Penggunaan dana tersebut dapat ditujukan untuk:
– Subsidi tiket pesawat domestik untuk meningkatkan mobilitas wisatawan.
– Pembangunan infrastruktur destinasi wisata, seperti akses jalan, bandara, dan infrastruktur umum.
– Kampanye promosi pariwisata untuk menarik lebih banyak wisatawan nasional dan internasional.3. Insentif bagi operator di sektor pariwisata
Untuk mengimbangi kenaikan PPN sebesar 12%, pemerintah Indonesia dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentifnya adalah sebagai berikut:
– Pengurangan pajak penghasilan bagi usaha kecil dan menengah.
– Penghapusan sementara pajak daerah yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
– Subsidi energi untuk usaha hotel dan restoran untuk menekan biaya operasional.4. Transisi menuju pariwisata berkualitas
Momentum kenaikan PPN menjadi 12% harus dimanfaatkan untuk menggerakkan industri pariwisata menuju konsep pariwisata berkualitas yang lebih berkelanjutan. Dengan menawarkan pengalaman wisata yang unggul, wisatawan akan merasa bahwa harga yang lebih tinggi akan sepadan dengan nilai yang diterima.5. Dialog dan kerjasama
Terakhir, pemerintah harus memperkuat dialog dengan asosiasi pariwisata seperti GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), ASITA, dll. untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan.
Dengan melibatkan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan, maka keputusan yang diambil dapat lebih relevan dan mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan terus dilakukan tanpa mengorbankan sektor pariwisata yang terdampak pandemi,” pungkas Taufans. Saksikan video “Video: PPN naik hingga 12% menimbulkan kekhawatiran” (wsw/wsw)