Jakarta –
Kementerian Keuangan (KMENKU) mengungkap alasan pemerintah tidak memberikan insentif pada mobil hybrid. Padahal, kebijakan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para produsen kendaraan roda empat.
Rustam Effendi, asisten ahli analis kebijakan di Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan untuk menawarkan insentif untuk mobil hibrida. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah memutuskan untuk fokus pada mobil listrik karena lebih ramah lingkungan.
“Awalnya kita melakukan transisi energi secara bertahap. Tapi, ketika berjalan, diputuskan kita harus menuju BEV. Itu sudah diputuskan oleh presiden sebelumnya,” kata Rustam saat menyampaikan materi dalam forum diskusi di Gondangdia. . , Jakarta Pusat.
Kebijakan pemberian insentif hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil rendah emisi.
“Awalnya pemerintah sepakat untuk menyamakan tarif PPnBM antara BEV dan mobil hybrid dalam hal ini PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) yaitu nol persen,” ujarnya.
“Namun hal itu tidak mendorong percepatan BEVs yang diamanatkan Perpres 79/2023, tapi kita tahu tren globalnya ke arah BEVs. Jadi saat itu disepakati antar kementerian harus ada gap antar BEVs. Dan hibrida,” tambahnya.
Oleh karena itu, dengan cara ini mobil PHEV dikenakan PPnBM mulai dari lima persen. Besarannya tergantung kapasitas mesin dan emisi karbon yang dihasilkan.
Bias yang ‘lebih besar’ terhadap mobil hybrid akan membuat pasar mobil listrik bergerak lambat. Bahkan, Rustam menilai pemainnya saat itu sama saja, yakni Hyundai dan Wuling.
Sedangkan untuk mengundang pemain lain agak sulit karena rasio mobil konvensional dan mobil listrik sekitar 150 persen. Kalau ditambah biaya masuknya saat itu 50 persen dan PPnBM 15 persen, maka tidak mungkin bisa masuk. Indonesia untuk uji pasar, ujarnya.
Rustam menjelaskan, pemerintah melalui Presiden Jokowi memang sejak awal dimaksudkan untuk ‘melompat’ langsung dari ICE ke BEV. Jadi tidak melalui perantara PHEV dulu. Sebab, mereka ingin transisi berjalan cepat.
“Saya kira pemerintah sudah memberikan solusi yang baik melalui Peraturan BKPM No.6/2023 dengan memberikan insentif pembebasan bea masuk dan BEV yang diimpor dari PPnBM sepanjang berkomitmen pada produksi lokal,” ujarnya. Saksikan video “Dari PNS Menjadi Content Creator, Ferry Irwandi: Saya Melihat Peluang” (sfn/sfn)