Pedagang Teriak Pendapatan Anjlok Jika Diterapkan Rokok Kemasan Polos

Jakarta –

Para pedagang pasar menolak aturan rokok tanpa merek atau kemasan biasa dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Masyarakat (RPMK) tentang kemasan rokok seragam tanpa tanda pengenal merek. Aturan ini melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Peduli (RPMK).

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan usulan peraturan tersebut dapat mendorong peredaran rokok murah dan ilegal di masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan jumlah penjualan rokok legal yang dilakukan pedagang pasar.

“Secara umum sudah terjadi pergeseran ke rokok murah yang kita tahu tidak ada cukai dan lain-lain (rokok ilegal). Jadi kita juga prihatin dengan ancaman itu dan lain-lain,” kata Mujiburrohman kepada ANBALI NEWS, ditulis ulang (3/11 /2024).

Selama ini, menurut dia, para pengusaha mengalami penurunan omzet yang kemungkinan besar disebabkan oleh adanya perubahan pembelian rokok konvensional ke rokok ilegal.

Makanya pendapatan mereka (pedagang pasar) memang menurun, begitu juga karena apa yang dikonsumsi masyarakat atau ada pergeseran (ke rokok ilegal),” imbuhnya.

Namun Mujiburrohman sendiri belum mengetahui berapa besar omzet yang dialami para pedagang tersebut karena sangat bervariasi dan pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk menganalisisnya.

Makanya para pedagang khawatir akan terdampak (omset penjualan). Tapi, itu belum terjadi, jadi mereka masih ‘apa-apaan’. Ada dampaknya atau tidak, itu nanti, karena para pedagang tidak memiliki analisis di pihak mereka “Benar. Misalnya ketika peneliti atau pengamat meneliti pasar dan sebagainya, ada parameter yang tidak bisa dijangkau oleh pengusaha,” jelasnya.

Karena kekhawatiran akan berkurangnya omzet, para pedagang pasar, khususnya penjual rokok, menolak adanya aturan mengenai kemasan rokok yang seragam tanpa tanda pengenal merek.

“Iya saya keberatan (terhadap peraturan tersebut). Karena saya khawatir, tapi mereka juga pedagang yang menjual rokok. Karena rokok yang dijual di pasar itu persentase tertentu,” ujarnya.

Simak videonya: Bea Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan Pemberantasan Rokok Ilegal

(memiliki/itu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top