Jakarta –
Bukan hanya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mobil baru saja yang dinaikkan, namun PPN mobil bekas pun ikut naik. Meski demikian, kondisi pasar mobil bekas tidak akan terpengaruh.
Diakui, dengan kenaikan PPN, pasar mobil baru di Indonesia menjadi semakin sulit. Di sisi lain, penjualan mobil di Indonesia lesu. Penurunannya cukup signifikan. Berdasarkan data penjualan grosir yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hanya terjual 633.218 unit pada Januari hingga September 2024, atau turun 16,2 persen dibandingkan periode yang sama 2023.
Rumah Lelang Lelang Otomotif JBA Indonesia telah resmi beroperasi selama 13 tahun di Indonesia. Perusahaan ini telah berkembang secara signifikan dengan melelang lebih dari 220.000 mobil dan lebih dari 180.000 sepeda motor sejak didirikan pada tahun 2011. Jumlah ini terus bertambah hingga mencapai lebih dari 57.000 unit kendaraan dan 42.000 unit sepeda motor pada akhir kuartal ketiga tahun ini tahun ini.
“Penjualan mobil baru memang cukup lambat, namun yang kami lihat adalah peralihan ke mobil bekas, ini sungguh menjadi peluang bagi JBA untuk terus memperluas pasar,” kata Chief Operating Officer JBA Indonesia Danny Gunawan di Jakarta.
PPN atas penyerahan mobil bekas bukanlah peraturan perpajakan yang baru, sudah diperkenalkan sejak tahun 2000. Hal ini juga berlaku jika Anda membelinya di dealer mobil bekas.
PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2022 (PMK) dari PMK sebelumnya No. 79 Tahun 2010 tentang penghitungan kredit pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang lebih sederhana. .
Setiap transaksi jual beli kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pembeli pada Pasal 2. Adapun besaran pajaknya adalah 1 untuk tahun 2022. 1 persen, jumlah tersebut akan bertambah. menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 dengan kenaikan tarif PPN.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65 Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bekas. Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2022.
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan mengembalikan PPN yang telah dibayar atas penyerahan kendaraan bekas tersebut sebesar 1,1 persen dari harga jual mulai tanggal 1 April 2022. .”, dinyatakan dalam ayat 2 dan 5 pasal 2 ketentuan ini.
“Saya kira ini peluang Pak. Kalau pajak naik dan pendapatan tetap, saya kira mobil baru akan sulit,” kata Chief Sales and Operation Officer PT JBA Indonesia Yohan Wijaya.
“Biasanya kalau (mobil baru) tersedia 12 persen, kita cenderung kejar PMK. Harga mobil dan motor bekas jauh berbeda.”
“Sekarang 1,1 sampai 1,2 persen itu 150-200 ribu unit, artinya dampaknya kurang bagus,” imbuhnya. Tangisan Warga Soal PPN Meningkat Jadi 12 Persen di Tahun 2025″ (riar/riar) video.