Jakarta –
Produksi wood pellet asal Gorontal sukses di pasar Jepang. Melalui PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), produksi wood pellet dikirim ke kapal melalui pelabuhan Gorontalo di Fushiki Jepang.
Kapal MW Lakas yang mengangkut kayu bakar juga memiliki Surat Izin Pelayaran (SPB) sehingga diperbolehkan berlayar.
Bakamla Indonesia sebenarnya menahan MV Lakas pada 15 Agustus 2024. Saat itu, Bakamla meminta tiga dokumen yang tidak ada di kapal MV Lakas, yakni Certificate of Rating, Certificate of Origin, dan Certificate of Vessel Declaration.
Juru bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) yang merupakan agen MV Lakas, David membenarkan bahwa MV Lakas memiliki seluruh dokumen yang memperbolehkan pengiriman barang, termasuk Surat Kuasa Berlayar (SPB) tertanggal 14 Agustus 2024. Izin Lengkap juga menerima kapal wood pellet MV Lakas untuk diangkut dengan kapal laut dari instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, Bakamla setelah menyerahkan seluruh dokumen dalam pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024.
Boleh ditunjukkan, dokumennya bisa ditunjukkan,” tegas analis hukum ahli muda Administrasi Hukum Indonesia Bakamla, Letjen. resimen. Bakamla Muhamad Azhari, di Jakarta, Minggu (13 Oktober 2024).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Pohuwato Suharsi Igiris meninjau langsung kegiatan Kelompok BJA saat berkunjung ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Selasa (10/08). Berdasarkan hasil evaluasi, kata Suharsi, proyek BJA bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Grow Lestari (BTL) telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
“Sepertinya sudah memenuhi harapan bangsa. Alhamdulillah status hukum perusahaannya juga sudah terpenuhi. Begitu pula dengan ketentuan undang-undang dan pedomannya,” kata Suharsi.
Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Jenderal Dikki Akhmar pertama kali menegaskan, tudingan ekspor wood pellet ilegal akibat ditahannya MV Lakas tidak hanya merugikan eksportir, tapi juga menimbulkan akibat yang berbahaya. Sebab, pemilik kapal akan menolak mengangkut barang dari Gorontal.
“Informasi penangkapan kapal tersebut akan berdampak pada organisasi pelayaran internasional. Begitu ada perusahaan yang menyatakan kapalnya diberhentikan di Gorontal karena wood pellet yang ada kaitannya dengan hukum, besok akan diketahui seluruh operator pelayaran di seluruh dunia, tidak mudah mencari kapal untuk datang ke Gorontalo “Akan menghambat investasi di Gorontalo,” demikian disampaikan Dikki pada forum diskusi kelompok (FGD) yang digelar APREBI September lalu (rrd/rir).