Selandia Baru Resmi Naikkan Pajak Turis hingga 185 Persen

Jakarta –

Selandia Baru secara resmi menaikkan pajak pariwisata sebesar 185 persen untuk melindungi keindahan alamnya. Namun perkembangan ini mengkhawatirkan industri pariwisata.

Kebijakan baru yang diterapkan pada Selasa (1/10/2024) menaikkan biaya yang ditanggung wisatawan mancanegara menjadi NZD 100 atau sekitar 960 ribu, meningkat signifikan dari harga sebelumnya yakni 35 NZD atau sekitar 336 ribu.

Visa Guide World dalam pernyataannya, Kamis (3/10/2024), mengatakan langkah berani ini diambil untuk menghadapi dampak pariwisata yang terus meningkat terhadap infrastruktur dan lingkungan negara.

Peningkatan besar ini mempengaruhi hampir seluruh wisatawan internasional yang berkunjung ke Selandia Baru. Sementara itu, wisatawan yang tidak memerlukan visa akan dikenakan biaya saat mengajukan permohonan masuk ke negara tersebut dengan NZeTA (New Zealand Electronic Travel Agency).

Biaya baru ini berlaku untuk sebagian besar pengunjung internasional, termasuk visa, NZeTA, visa pelajar, dan berbagai skema visa kerja.

Namun, Australia dan sebagian besar negara Pasifik dibebaskan dari pajak pariwisata.

Selandia Baru terkenal dengan keindahan dan keindahan alamnya. Namun mereka menghadapi kendala dalam mengelola dan menampung wisatawan.

Pajak pariwisata sebelumnya sebesar NZD 35 diberlakukan pada bulan Juli 2019, namun angka ini dianggap tidak cukup untuk menutupi tingginya biaya yang terkait dengan sejumlah besar pengunjung.

Di sisi lain, kenaikan pajak pariwisata yang tajam menimbulkan kekhawatiran di sektor pariwisata. Asosiasi Industri Pariwisata Aotearoa (TIA) telah memperingatkan bahwa peningkatan biaya perjalanan dan kenaikan biaya visa sebesar 60% dapat menyebabkan penurunan jumlah pariwisata secara signifikan.

Menurut CEO TIA Rebecca Ingram, total biaya yang ditanggung wisatawan diperkirakan meningkat menjadi sekitar NZD 500 atau Rp 4,8 juta. Itu berarti dua kali lipat harga perjalanan ke Kanada dan dua pertiga harga perjalanan ke Australia.

Ingram mengatakan kenaikan Retribusi Pengunjung Internasional (IVL) dapat merugikan 48.000 orang dan merugikan wisatawan sebesar NZD 273 juta.

Tahun lalu, Selandia Baru menyambut lebih dari 3,2 juta wisatawan, 1,3 juta di antaranya berasal dari Australia. Sementara itu, negara-negara yang paling terkena dampak kebijakan baru ini adalah Amerika Serikat, Tiongkok, Inggris, India, Korea Selatan, dan Jerman, yang semuanya diperkirakan akan mencapai satu juta wisatawan pada tahun 2022. Saksikan video “Video: Protes hukum, parlemen Zeeland menari mengikuti Haka” (wkn/wkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top