Gerakan-gerakan Erotis yang Dilarang di Tari Joged Bumbung Khas Bali

Denpasar –

Tari Joged Bumbung dilarang di Bali. Ada gerakan erotis yang dilarang saat menari. Sesuatu?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi melepas putaran ke-18 tahun 2024 yang menampilkan tarian adat Joged Bumbung Jaruh.

SE melarang Joged Tubung Jaruh atau tarian erotis. Pemberitahuan ini memuat berbagai tindakan erotis yang dilarang selama pertunjukan Joged Tubung.

I Gede Arya Sugiarta, Direktur Kebudayaan Bali, menjelaskan pelarangan tarian erotis nonstandar bertujuan untuk melindungi budaya Bali yang bernilai tinggi. Arya pun secara terbuka meminta agar seluruh siaran lari jarak jauh yang beredar di media sosial dihapus.

“(SE) menyasar banyak lembaga, desa adat, kepala desa, gubernur/walikota. Kita sama-sama bergotong royong memberantas pornografi,” kata Arya, Jumat (15/11/2024).

Berdasarkan transkrip Surat Edaran Gubernur Bali Tenggara Nomor 18 Tahun 2024, terdapat beberapa unsur dalam pementasan Joged Tubung yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi fisik.

Beberapa tindakan erotis yang dilarang antara lain penari dan/atau peserta tari memperlihatkan alat kelamin atau payudaranya.

Selain itu, goyang tatap muka (goyang depan dan belakang), goyang belakang, tumpang tindih, dll. Gaya tarian seperti menyentuh atau menyentuh alat kelamin penari juga dilarang.

Selain gerakan erotis, SE juga mengatur cara berpakaian para pelari. Selain itu, saat menggunakan kain atau masker, jangan membukanya di atas lutut dan membuat belahan di bagian depan hingga memperlihatkan bagian paha.

“Mengingat hal tersebut di atas, kami ingin mengambil langkah-langkah pengendalian yang terkoordinasi untuk mencegah kinerja Joged Bumbung Jaruh,” tulis SE tersebut.

Selain melarang pertunjukan tari pergaulan di bawah standar, SE juga meminta masyarakat menghapus semua tayangan lari jarak jauh di media sosial. Pasalnya beredarnya video tari Joged Tubung yang menampilkan unsur cabul dianggap mencemarkan budaya Bali.

Dewan Kebudayaan Bali juga menerbitkan Ilikita Joged Bumbung sebelum Surat Gubernur Bali Tenggara Tahun 2024 Nomor 18.

Edisi: 01/X/MKB/2024 Diposting oleh Ilikita pada 21 Oktober 2024 Joged Bubung dijelaskan sebagai sebuah tarian yang mempunyai fungsi hiburan.

Ilikita menilai lari erotis melanggar prioritas logika, moral, dan estetika tari Bali.

Menurut Dewan Kebudayaan Bali, tari tradisional Bali menggabungkan konsep Hindu tentang sivam (kemurnian dan logika), satyam (kebenaran dan moralitas), dan sundaram (keindahan dan estetika).

Arya berharap masyarakat Bali bisa berbaik hati dalam menari dan membantu Joge Tubung menjaga citra positif.

“Saya berharap mereka (penari) dapat karena kita semua bergerak,” tutupnya.

——

Artikel ini dimuat di ANBALI NEWSBali. Saksikan video “Cicipi makanan tradisional Bali yang autentik di Donbiu Padma Resort di Legian” (wsw/wsw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top