Impor Ilegal Motor Bekas-Kelabang Digagalkan, Uang Negara Rp 5,1 M Selamat

Jakarta –

Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004 berhasil mencegah penyelundupan barang impor ilegal senilai total Rp 4,46 miliar di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bandahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (10).

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit sepeda motor berbagai merek, 61 unit suku cadang kendaraan bekas, 4 unit selang, 21 botol minuman kaki seribu, dan 7 botol teh hijau. Karena itu, pemerintah mampu melakukan lindung nilai atas potensi kerugian negara hingga Rp5,1 miliar.

Bea Cukai mencegah penyelundupan barang impor ilegal mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan eksotik di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, jelas Bea Cukai melalui postingan Instagram resmi @beacukairi, dikutip Senin (11/11). /2024).

Dijelaskan, aksi tersebut bermula dari hasil pencarian tim yang menemukan kapal HSC tanpa awak yang bersandar di dermaga penyimpanan di Desa Cinta Raja. Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui kendaraan bermotor dan hewan eksotik tersebut diduga diimpor secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi bea cukai.

Berdasarkan tanda pelat kendaraan, dokumen, dan CV kapal, barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand.

Aksi tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya impor barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi (HSC) ke Desa Cinta Raja, jelas lembaga tersebut.

– Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang impor tanpa dokumen pabean, kata pihak Bea Cukai.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal barang, jalur perjalanan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (acd/acd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top