Jakarta –
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Wisatawan harus diberitahu dan disarankan untuk bersiap menghadapi perubahan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan sesuai rencana. Dalam rapat kerja dengan Komisi
Saat ini tarif PPN yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 persen. Pertanyaannya, barang apa saja yang akan terkena dampak kenaikan PPN ini dan siapa saja yang dikecualikan dari daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN?
Berdasarkan Undang-Undang HPP 2021 dan PMK Nomor 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah beberapa barang yang tergolong dalam kategori tertentu. Daftar barang dan jasa berikut ini tidak dikenakan PPN dengan tarif 12 persen.
Makanan
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, kantin, toko, dan lain-lain, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh katering atau katering, dikenakan pajak dan retribusi daerah. wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uang
* Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan mata uang dan bank
Layanan
* Layanan keagamaan * Layanan sosial * Layanan keuangan * Layanan asuransi * Layanan pendidikan * Layanan ketenagakerjaan * Seni dan hiburan, termasuk semua jenis layanan yang disediakan oleh artis dan hiburan, dikenakan pajak daerah dan biaya lokal menurut hukum. peraturan pajak dan retribusi daerah * Pelayanan hotel, termasuk jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan kamar hotel, yang pajak dan retribusi daerahnya berlaku di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang daerah. pajak dan retribusi daerah * Pelayanan yang disediakan oleh pemerintah untuk pengelolaan sektor publik, termasuk semua jenis pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dikelola oleh pemerintah saja, diberi wewenang oleh undang-undang, dan pelayanan tersebut tidak tersedia. yang disediakan oleh jenis kegiatan ekonomi lain * Jasa penyediaan tempat parkir, yang meliputi jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir, yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha yang mengelola tempat parkir, berupa pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah * Beberapa pelayanan kesehatan yang masuk dalam program sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) * Pelayanan angkutan umum pelayanan darat dan air angkutan, serta pelayanan angkutan udara dalam negeri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan dan norma pelayanan angkutan luar negeri ditinjau dari pajak dan retribusi daerah / 2017
* Beras dan gandum: segar, segar, digiling atau tidak digiling, digiling atau tidak digiling, digiling setengah atau utuh, digiling, diadu, diasinkan, cocok untuk disemai* Jagung: dikupas atau tidak dikupas, termasuk dikupas, dipecah, dikupas, kecuali untuk biji* Sagu: inti sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung kasar dan tepung olahan* Kedelai: sekam, utuh, pecah-pecah, selain biji-bijian* Garam yang dikonsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang dibuang untuk makanan atau keperluan penting* Daging: segar dari ternak dan unggas tanpa tulang, mentah, beku, dikapur, dingin, diasinkan, diasamkan atau diawetkan * Buah: mentah, diasinkan, dicuci atau diawetkan. , tidak termasuk biji-bijian* Susu: susu tertentu, dingin atau hangat, tanpa tambahan gula atau bahan lainnya* Buah: buah segar yang dipetik, dicuci, dikupas, diiris, diiris atau dikerut maupun tidak, selain dikeringkan* Sayuran: sayuran segar , yang dikumpulkan, dicuci, dikeringkan dan disimpan dengan api kecil dan dibekukan, termasuk yang segar sayuran, cincang* Umbi: ubi jalar. segar, dicuci, dipisahkan, dibersihkan, dikupas, dicincang, dicacah dan ditiriskan maupun tidak* Rempah-rempah: segar, dikeringkan tetapi tidak digiling atau digiling * Gula yang dapat dimakan: gula pasir Kristal gula tebu putih untuk makanan tanpa perasa dan pewarna
Barang yang dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Barang-barang berikut ini dikenakan PPN sesuai Bab 4 Ayat 1.
* Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha * Impor BKP * Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean oleh pengusaha * Penggunaan BKP yang tidak konsisten dari luar domain pengguna di domain pengguna. luar daerah pabean di dalam daerah pabean* Ekspor BKP berwujud oleh wajib pajak oleh investor* Ekspor BKP tidak berwujud oleh wajib pajak oleh investor* Ekspor JKP oleh wajib pajak oleh investor. Tonton Video: Kenaikan PPN hingga 12% menimbulkan kekhawatiran (msl/fem)