Menaker Temui Prabowo Usai Putusan MK, Bahas Upah Minimum

Jakarta –

Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Yassierli bertemu dengan Presiden Tanah Air, Prabowo Subianto, untuk membahas hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang undang-undang (UU) ketenagakerjaan. Ada beberapa tuntutan yang diajukan MK terkait UU Ketenagakerjaan.

“Kita menghadapi presiden, situasi saya sedang bekerja,” ujarnya. Komplek, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Yassierli menegaskan, pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Tenaga Kerja telah mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah melakukan negosiasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

“Kemudian tadi siang kita berdiskusi, kita punya Komisi Tripartit Nasional (Lembaga Kerja Sama) dan perwakilan serikat pekerja dan pekerja, malam ini keinginan mereka dan keinginan mereka sudah kita penuhi,” dan kita dapat. “Kirimkan ini ke presiden.”

Menurut Yassierli, pihaknya saat ini sedang merencanakan upah minimum menyusul keputusan MK. Kementerian Sumber Daya Manusia mempunyai batas waktu hingga 7 November untuk menerbitkan dokumen hukum yang dapat berupa Surat Edaran Menteri Sumber Daya Manusia atau Surat Edaran.

Ini yang kami rencanakan dan kami punya tanggal 7 November untuk mengeluarkan surat edaran atau undang-undang Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan upah minimum, yang kemudian akan kami serahkan kepada seluruh gubernur provinsi. kata Menteri Tenaga Kerja Indonesia.

Saat memperjelas sistem penetapan upah minimum pasca putusan MK, Yassierli hanya mengatakan akan mengkajinya bersama.

“Yang jelas putusan MK itu harus kita pertimbangkan. Jadi artinya ada kaitannya dengan proses dan hal yang berbeda, nanti kita periksa.

Yassierli menambahkan, banyak keinginan yang disampaikan LKS pihak ketiga dan hasil diskusi Dewan Pengupahan Nasional kepada Prabowo. Ia kemudian mendapat instruksi dari Prabowo mengenai langkah selanjutnya yang harus diambil.

Simak videonya: Menaker Sebut UMP 2025 akan berakhir pada 21 November.

(ily / ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top