Jakarta –
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu (17/11) hingga Selasa (19/11).
Calon yang telah lulus ujian SKD CPNS dapat mengecek hasil kelulusannya secara online di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai jadwal masing-masing instansi. Link Pengumuman SKD CPNS 2024
Hasil SKD CPNS Tahun 2024 dapat dilihat di website resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id. Pengumuman ini disesuaikan dengan timeline yang ditetapkan masing-masing instansi. Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024
Berikut langkah-langkah cek hasil pemberitahuan SKD CPNS 2024 secara online: Kunjungi website resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Klik tombol “Masuk” atau “Masuk” di sudut kanan atas halaman. Masukkan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dan password. Setelah berhasil login, maka akan muncul halaman perpanjangan pendaftaran yang berisi informasi jadwal penyelesaian SKD CPNS Tahun 2024 SKD CPNS 2024.
Menunjuk pada surat Nomor: 02/PAN/PEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Perubahan Jadwal Seleksi Calon PNS Tahun 2024, diumumkan hasil SKD CPNS Tahun 2024. Tahun 2024 dijadwalkan antara tanggal 17 dan 19 November 2024.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024: Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024 Pemrosesan Hasil SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024 Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 November – 19 November 2024 Non Pelaksana SKB CAT CPNS : 20 November – 17 Desember 2024 Perencanaan SKB CPNS dengan KAT : 29 November – 3 Desember 2024 Pelaksanaan SKB CPNS : 9 – 20 Desember 2024 Integrasi nilai SKD CPNS dan SKB : 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025 Pernyataan Hasil Akhir CPNS 2024 : 5 – 12 Januari 2025
Nah, bagi calon yang telah lulus ujian SKD CPNS jangan lupa untuk mengecek pengumuman hasilnya di website resmi BKN pada waktu yang telah ditentukan.
*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di ANBALI NEWS. Tonton “Video: Larangan media sosial Australia untuk anak di bawah 15 tahun, denda hingga Rp 509 miliar” (fay/rns)