Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan masih merumuskan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yasirli mengatakan penghitungan UMP akan mengikuti formula baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan hukum tertentu yang diajukan buruh terhadap UU Cipta Kerja disetujui.
“Putusan UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena putusan MK kemarin. Oleh karena itu, putusan MK, judicial review, berkaitan dengan rumusan.” Hal itu diungkapkannya baru-baru ini kepada ANBALI NEWS, tulisannya Kamis (21/11/24).
Yasirly juga menegaskan, penggunaan angka pada Alpha yang digunakan dalam rumus penentuan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tetap yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi pada nilai tertentu dan akan berubah. Di Bawah Kendali Pemerintah (PP) no. 51/2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji, alpha antara 0,10 dan 0,30.
“(Alpha) pasti akan berubah. Pasti akan berubah karena itulah yang perlu judicial review dan itulah yang perlu kita ubah,” ujarnya.
Yasirli menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMP akan melalui perundingan yang dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS) Nasional yang mencakup komponen pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Dia mengatakan, masing-masing perwakilan mempunyai usulan berbeda-beda terkait kenaikan UMP.
Misalnya, buruh menginginkan UMP dinaikkan untuk memenuhi kesejahteraan pekerja, sedangkan pengusaha ingin kenaikan UMP tidak berlebihan karena dapat membebani perusahaan. Pemerintah sendiri akan berusaha melakukan mediasi dalam pertemuan ini untuk menemukan kesamaan bahasa yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami optimistis ada titik temu.” jelas Yasirli.
Pemerintah sendiri mengapresiasi tuntutan buruh agar kenaikan UMP sebesar 8-10%. Hal ini didasari oleh kenaikan UMP yang relatif kecil selama pandemi beberapa tahun terakhir.
Namun kisaran 8-10% dianggap terlalu kecil sehingga rentang penentuannya bisa luas. Hal ini untuk mengakomodasi perbedaan kondisi antar perusahaan.
“Solusinya adalah dengan memperluas jangkauannya karena nanti pemerintah hanya akan keluar dengan kisarannya saja. Kemudian Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi akan melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, dan kabupaten yang berbeda-beda.” kata Yasirli.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana menerbitkan peraturan terkait penetapan UMP sebelum akhir November. Berlaku segera pada 1 Januari 2025, peraturan ini menjadi acuan para pemimpin daerah dalam menentukan besaran UMP.
“Saya harap sebelum akhir bulan, sebelum akhir November. Lalu kita keluar, lalu perintah menteri, lalu gubernur jadikan patokan, lalu UMP provinsi, lalu kabupaten dan kota ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.” , tutup dia (ily/reds).