Respons Kemenperin Setelah Proposal Investasi Apple Rp 1,58 T

Jakarta –

Kementerian Perindustrian (Komen Perin) telah menerima proposal investasi Apple senilai $100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun. Pihaknya langsung bergerak cepat dan akan menggelar rapat pimpinan mendesak pada Kamis pagi (21/11) untuk membahas usulan tersebut.

Jumlah tersebut 10 kali lebih besar dari rencana awal Apple yang menginvestasikan $10 juta atau 158 miliar rupiah untuk membangun pabrik peralatan dan suku cadang di Bandung, Jawa Barat.

Fabri-Hendry Anthony Arif, juru bicara Kementerian Perindustrian, setelah ditanya wartawan mengatakan: “Kementerian Perindustrian menerima proposal pada 19 November 2024 mengenai investasi $100 juta dari Apple pada 18 November 2024. Tentu saja kami Kami menghargai niat Apple dalam proposal tersebut.” Di Jakarta, Rabu (20/11).

Berbicara dalam rapat pimpinan, Fabri menegaskan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menyambut baik komitmen investasi Apple. Meski begitu, Kemenperin tetap ingin Apple menjanjikan investasi sebesar Rp300 miliar untuk memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Perman Perin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Harga Komponen Internal Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan PC Tablet.

Dalam Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa TKDN dapat dihitung dengan tiga skema, yakni pembuatan produk in-house atau membangun pabrik, pengembangan aplikasi in-house dan/atau pengembangan inovasi in-house. Sebelumnya, Apple memilih rencana pengembangan inovatif dengan mendirikan Apple Academy.

Agus Gumi Wang sebelumnya mengatakan iPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam tahap pemrosesan TKDN.

Fabri menambahkan: “Jadi masih ada gap sekitar Rp 240 miliar. Kalau bisa terwujud, Apple akan mendapat nilai TKDN sebesar 40% (dan Apple bisa masuk ke Indonesia).”

Fabri menegaskan, TKDN akan menciptakan keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini juga untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Hal ini juga merupakan bentuk keadilan terhadap negara lain tempat Apple berinvestasi dan menjual produknya.

“Yang dibicarakan bukan hanya jumlah atau nilai investasinya, tapi juga keadilan bagi Indonesia serta seluruh investor dari Indonesia dan negara lain,” ujarnya. dikatakan

Fabri mencatat penjualan ponsel Apple di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.

Nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia, jelasnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, termasuk perlunya Apple mendirikan departemen penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian departemen penelitian dan pengembangan ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple juga harus serius melibatkan perusahaan Indonesia dalam global supply chain (GVC) Apple.

Kemenperin juga menerapkan aturan TKDN serupa pada induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Karena investasi minimum perusahaan, pembelian dan penjualan perangkat ini di pasar lokal dilarang. Simak video “Penjelasan Lengkap Kemenperin soal Larangan Jual Beli Google Pixel” (Tanya/Tanya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top