UMP Ditetapkan Paling Lambat 21 November, UMK 30 November

Jakarta –

Menteri Ketenagakerjaan (Minicar) Yasirli sudah memberikan tanggal penetapan upah minimum tahun 2025, ia meminta Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 setelah tanggal 21 November 2024. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah tanggal 30 November 2024.

Tanggal tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Badan Penggajian dan pedoman Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita semua ingin penetapan upah minimum bisa disahkan dengan baik pada tahun 2025. Saya dan Mendagri menghimbau semua pihak (pusat dan daerah) untuk mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, kata Yasarli. Dalam pidatonya. Bayan, Kamis (31/10/2024).

Menjelang negosiasi upah minimum hingga tahun 2025, pemerintah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Katanya, kita masih punya waktu untuk UMZ 2025, jadi kita tunggu laporan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Statistik kependudukan akan keluar pada minggu pertama November, setelah itu kita akan hubungi dewan. kata Yassierli, Selasa (29/10/2024) lalu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Pihaknya juga akan lebih banyak bekerjasama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Kemudian pada akhir pekan ini, pihaknya akan mengumpulkan gubernur-gubernur Indonesia tentang cara menghitung upah minimum.

Simak videonya: Menteri Kependudukan mengatakan UMP 2025 akan diputuskan pada 21 November.

(jam/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top