Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan beberapa bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dengan memahami cara-caranya.
DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan waspada terhadap skema penipuan, kata Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Doi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024). . . .
Modus pertama adalah phising, yaitu penipuan untuk mendapatkan data berharga orang lain dengan kemungkinan disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan online atau saluran lain yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
“Penipuan phishing ini berisi link download aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak memperbarui data pribadinya,” jelas Doi.
Modus kedua adalah spoofing (peniruan identitas), yaitu dikirimkan email tentang faktur pajak atau email apa pun tentang pajak yang seolah-olah berasal dari email resmi @pajak.go.id, namun pengirim aslinya bukan DJ. Modus ini digunakan untuk menyembunyikan email alamat Penipuan penggunaan identitas organisasi tertentu.
Cara ketiga adalah penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menyamar sebagai pejabat/pegawai AKP, yang kemudian menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan online.
Isi pesan tersebut menunjukkan adanya tagihan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk membayar tunggakannya melalui penipu dengan mengirimkan sejumlah uang. Petunjuk pencocokan/verifikasi data untuk mengarahkan Wajib Pajak mengakses tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi mencurigakan; Dan instruksi untuk mengunduh aplikasi yang mirip dengan M-Pajak, tetapi dengan tautan mencurigakan yang mengarahkan calon korban penipuan untuk membayar biaya tertentu.
Situasi keempat adalah penipuan dalam rekrutmen pegawai DJP. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk mendaftarkan pegawai tersebut di unit usaha DJP.
“Informasi mengenai perekrutan ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui jalur resmi Kementerian Keuangan dan tidak dipungut biaya..) hanya disampaikan melalui jalur informasi resmi masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajaknya gratis,” kata Doi.
Apabila Wajib Pajak menerima pesan melalui WhatsApp atas nama DJP, cek nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di laman jasa.go.id/unit-kerja.
Apabila Wajib Pajak menerima email nasehat, faktur pajak, atau link terkait pajak, pastikan domain email diakhiri dengan @pajak.go.id. Kalau domainnya bukan @pajak.go.id, pasti emailnya bukan dari DJP.
“Penagihan utang pajak AKP selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan langsung atau melalui pos, bukan melalui email,” tegas Doy.
Jika Anda menerima pesan berisi file berekstensi apk dan bernama DJP, Anda diminta untuk mengabaikannya dan segera menghapus pesan tersebut. DJP menegaskan tidak mengirimkan file berekstensi apk.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk menjaga keamanan datanya, termasuk memperbarui perangkat lunak anti-virus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan mencurigakan atau mengunduh file mencurigakan.
Daftar link yang terindikasi digunakan oknum penipu untuk melakukan phising selama ini adalah sebagai berikut (jangan dibuka):
Djp[.]linepajak-go[.]compajak[.]xzgo[.]cc
Daftar nomor kontak yang diindikasikan digunakan oleh penipu sejauh ini:
+6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+6281318762817+628536199929(bantuan4929)