BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas 16 produk yang terbukti tidak memenuhi registrasi. Pasalnya, pemilik produk tersebut telah terdaftar di BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, namun belakangan muncul kosmetik tersebut atau digunakan sebagai obat, karena menggunakan jarum suntik atau suntikan microneeds.

“Praktik penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik namun pemberiannya menggunakan jarum suntik yang tersebar luas sudah terdeteksi BPOM dan perlu dihindari.” /11/2024).

Merujuk pada Kebijakan BPOM No. Beberapa kegunaan kosmetik antara lain dalam bidang perawatan sebagai berikut: membersihkan gigi dan selaput lendir mulut, pewangi, mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan, serta menjaga atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Oleh karena itu, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan atau disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Sebab, prosedur penyuntikan harus dilakukan dengan aman dan digunakan oleh tenaga medis profesional, sehingga menjamin keamanannya.

Berbeda dengan kosmetik yang merupakan produk tidak steril dan dapat digunakan oleh semua orang tanpa bantuan tenaga medis serta tidak digunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit yang dapat terjadi.

Dampak penggunaan produk suntik tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berbahaya bagi kesehatan fisik. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan pada kulit, hingga efek samping sistemik.

Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis seringkali dikemas dalam bentuk ampul cair, vial atau botol dengan atau tanpa spuit. Pada produk terkait terdapat label atau promosi penggunaan melalui suntikan.

BPOM RI telah membatalkan 16 izin edar kosmetik terkait, dan menghimbau pemilik produk untuk mematuhi persyaratan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tonton juga video ‘BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal dari 731 Klinik Kecantikan’:

Berikutnya: Daftar 16 kosmetik yang disemprot BPOM dan dicabut izin edarnya

(suk/suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top