Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkou) mengatakan, hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai bantuan sosial (banso) dan subsidi. Hal ini menanggapi sejumlah keberatan terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, hasil dari kebijakan kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.
“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). . ) untuk kuliah, tunjangan listrik, tunjangan elpiji 3kg, tunjangan bahan bakar, dan tunjangan pupuk,” kata Dwi kepada ANBALI NEWS, Kamis (21/11/2024).
DJP juga mengingatkan, pemerintah menaikkan kelompok pendapatan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dengan tarif minimal 5%. Selain itu, terdapat pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta yakni 0%.
“Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sebaliknya, sebagai bentuk gotong royong, individu yang pendapatannya melebihi Rp 5 miliar bisa menikmati tarif tertinggi sebesar 35%. katanya. menambahkan.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang dibebaskan dari PPN sehingga tidak terkena dampak kebijakan tersebut.
Barang dan jasa yang dibebaskan PPN antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah dan sayur, serta kebutuhan pokok seperti jasa kesehatan, jasa sosial, jasa keuangan, asuransi, dan lain-lain. , layanan pendidikan, layanan transportasi umum dan layanan ketenagakerjaan.
“Pembebasan PPN berarti kebutuhan masyarakat banyak tidak akan terpengaruh dengan kebijakan ini,” ujarnya.
Tonton videonya: PPN Naik 12 Persen, Tingkatkan Kecemasan
(acd/acd)