Elon Musk Ngamuk ke Tetangga Indonesia, Ini Pemicunya

Jakarta –

Elon Musk, pemilik platform media sosial

Australia berencana menguji sistem pemblokiran usia, termasuk biometrik dan kartu identitas, untuk mencegah anak-anak dan remaja mengakses platform media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan TikTok. Perusahaan media sosial dapat didenda hingga A$50 juta jika terjadi pelanggaran sistematis.

Dikutip ANBALI NEWSINET dari NBC, undang-undang tersebut, yang diperkenalkan di Parlemen oleh pemerintah Australia, adalah salah satu undang-undang yang paling ketat di dunia untuk media sosial.

“Sepertinya ini merupakan cara terselubung untuk mengontrol akses internet seluruh warga Australia,” kata Musk kepada X, menanggapi siaran pers mengenai RUU tersebut yang disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.

Negara-negara lain telah mencoba menerapkan pembatasan pada jaringan sosial anak-anak, termasuk Amerika Serikat, yang mengharuskan perusahaan teknologi mendapatkan izin orang tua untuk mengumpulkan data dari anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Namun melamar di Australia jauh lebih sulit. Mereka menetapkan batas usia tertinggi di dunia yaitu 16 tahun dan tidak melakukan apa pun terkait izin orang tua atau akun sebelumnya.

Ini bukan pertama kalinya Musk mengkritik pemerintah Australia terkait peraturan teknologi. Pada bulan April, ia menuduh Australia melakukan sensor setelah pengadilan memerintahkan X untuk menghapus materi grafis tentang serangan penikaman terhadap seorang uskup Sydney yang diposting secara online.

Saat itu, Albanese menyebut Musk sebagai miliarder yang yakin dirinya kebal hukum. Pada bulan September, Musk menyebut pemerintah Australia “fasis” atas rencana untuk menindak misinformasi online.

Tonton juga video “Serangkaian Tugas Khusus Elon Musk di Pemerintahan Donald Trump”:

Saksikan ANBALI NEWSPagi Live:

(fyk/vmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top