Impor Susu Bebas Pajak, Dirjen Bea Cukai Buka Suara

JAKARTA

Impor susu dari banyak negara seperti Australia dan Selandia Baru tidak dipungut biaya. Situasi ini disebut membuat harga susu impor lebih murah dibandingkan produksi dalam negeri.

Penghapusan bea masuk disebabkan adanya perjanjian dagang antara negara ini dengan Indonesia. Menerima hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani pun buka suara.

Askolani membenarkan adanya fasilitas perdagangan bebas di beberapa negara yang tergabung dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut juga mencakup impor susu.

“Ini perjanjian perdagangan FTA (free trade agreement), ya biasanya dengan ASEAN, dengan Australia, dengan Selandia Baru, jadi itu yang kita lakukan juga,” kata Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. . , Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Disinggung apakah bea masuk 0% untuk susu perlu ditinjau kembali, Askolani mengatakan hal itu perlu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Nanti kawan, dari pajak,” ujarnya.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebelumnya angkat bicara soal tingginya impor susu sapi ke Tanah Air. Dikatakannya, negara eksportir susu utama, Australia dan Selandia Baru, memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia sehingga menurunkan harga produk sebesar 5% dibandingkan harga global saat masuk ke Indonesia.

“Negara-negara pengekspor susu memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia yang menghapuskan bea masuk produk susu, sehingga harga produk tersebut setidaknya 5% lebih rendah dibandingkan harga eksportir susu lainnya secara global,” jelas Budi Arie di Kementerian Pertanian. Pertanian. Kantor Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Kemudian, Wakil Menteri Koperasi dan UMKM Ferry Juliantono memerintahkan peninjauan kembali bea masuk 0% untuk susu impor. Kebijakan bebas bea mengakibatkan pasokan susu segar dalam jumlah besar tidak terserap maksimal oleh industri.

Menurut Ferry, tingginya impor susu yang mencapai hampir 4 juta ton per tahun telah menurunkan daya saing produsen susu lokal. Ferry menegaskan, jika kebijakan bea masuk 0% tetap dipertahankan, maka harus diimbangi dengan pemberian insentif kepada produsen susu dalam negeri.

“Perlu adanya insentif yang kuat agar peternak lokal dapat bersaing, karena biaya produksi susu lokal per liternya lebih tinggi dibandingkan produk impor,” jelasnya.

Tonton juga Video: Kementerian Pertanian bekerja sama dengan 36 perusahaan yang siap mengimpor sapi untuk mendapatkan susu gratis

(ya/gambar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top