Jakarta –
Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online oleh Polda Metro Jaya. Kasus tersebut melibatkan pegawai Komdigi karena tidak menjalankan kewenangan pemblokiran situs tersebut.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Matia Wayada Hafid buka-bukaan soal status pegawai yang menjadi tersangka kasus perjudian online. Ia mengatakan, pegawai yang terlibat kasus tersebut akan dinonaktifkan terlebih dahulu jika dicurigai.
Selain itu, jika ada keputusan hukum yang menyatakan pegawai tersebut harus dihukum, Kementerian akan memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.
Ya, misalnya tersangka memang cacat sementara, maka jika berkomitmen maka diberhentikan dengan tidak hormat, kata Mayutia, Jumat (11/1/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Kita lihat perkembangannya, kita berharap ini menjadi awal yang baik bagi Kemenkominfo juga,” tegasnya.
Dalam pemberitahuan ANBALI NEWS, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pejabat Komdigi yang ditangkap mempunyai kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi wewenang penuh untuk melakukan pemblokiran. Iya betul, tapi mereka salah memanfaatkannya dan meski mereka sudah mengetahuinya sebelumnya, mereka tidak memblokir datanya,” kata Kompol Eddy Ari Siam Andrade.
Polisi juga menggeledah ‘kantor satelit’ yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengaku membuat 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.
Para tersangka menerima uang sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang mereka ‘kembangkan’. Artinya kami memastikan situs tersebut tidak diblokir.
Simak Video: Tersangka Kasus Judi Online Bayar Bawahannya Rp 5 Juta Sebulan
(p/rd)