Jakarta –
Harga mobil baru akan lebih tinggi tahun depan. Sebab, pemerintah berencana menaikkan pajak.
Rencana pemerintah menerapkan PPN 12 persen dan insentif pajak akan berdampak pada harga jual mobil baru. FYI: Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu sektor yang terdampak adalah penjualan mobil.
Harga mobil diprediksi akan meningkat dengan kebijakan ini. Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan kenaikan PPN bisa mendorong peningkatan penjualan mobil sekitar Rp 200 juta.
“Kalau dilihat kenaikan PPN 12 persen untuk mobil (nilainya sekitar Rp 200 juta), dampaknya untuk satu persen sekitar Rp 2 juta. Kalau Rp 400 juta, dampaknya Rp 4 juta,” kata Nangoi.
Peraturan terkait pajak kendaraan (VTC) dan bea balik nama kendaraan (MVT) juga akan berdampak pada harga mobil tahun depan. Dengan disahkannya peraturan tersebut, pemerintah daerah kini mempunyai kewenangan untuk mengenakan biaya tambahan yang dikenal dengan Pajak Kendaraan Bermotor (MTC) dan Retribusi Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Opsen. Peraturan ini diumumkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun kemudian, yakni pada tanggal 5 Januari 2025 tahun depan.
“Ini sungguh sangat mengesankan. Namun yang lebih menyulitkan kami adalah kenaikan Nomor 1 (UU) Tahun 2022 terkait BBNKB, sehingga kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berkisar 12-12,5 persen jika diterapkan. Misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dampaknya sekitar Rp 400 juta, ditambah PPN dan ditambah dampak macam-macam, lumayan berat,” imbuhnya.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), mengatakan kenaikan pajak ini akan menjadi masalah bagi industri otomotif tahun depan. Ada harapan pemerintah terus mendukung industri otomotif.
“Beberapa hari lalu kami komunikasikan hal ini kepada pemerintah dan pemerintah juga memahami situasi ini. Sebelumnya Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) menyampaikan bahwa pemerintah tentunya akan mendukung industri otomotif nasional. Mengapa dia mengkoordinasikan hal ini juga? Pastikan netralisasi? Insentif “Dampak kenaikan pajak ini jangan terlalu besar terhadap pasar dan melindungi industri otomotif nasional,” kata Anton, ICE, saat ditemui GJAW 2024 di BSD, Tangerang.
Anton mengatakan jika pajak dinaikkan tanpa dorongan dan dukungan pemerintah, maka industri otomotif juga akan terkena dampaknya. Selain itu, industri otomotif juga sedang berjuang tahun ini.
“Karena kondisi perekonomian belum stabil. “Jadi kami berharap di tengah kondisi perekonomian yang sedang meningkat, pemerintah dapat membantu kami dari berbagai sisi karena ada banyak cara untuk melakukannya,” kata Anton. “Video: Indef mengatakan pemerintah punya pilihan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi” (rgr/lth)