Jakarta –
Dewan Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengkaji Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter Indonesia. Ketentuan tersebut sejalan dengan berbagai perkembangan dan perubahan dunia kedokteran dari masa ke masa.
Asosiasi Medis Dunia (WMA) merevisi pedoman Kode Etik Medisnya dua tahun lalu dan pedoman mengenai sumpah dokter pada tahun 2017.
Kajian tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan IDI MKEK di pusat dan di sejumlah daerah, termasuk perwakilan etik dari masing-masing asosiasi profesi kedokteran untuk membahas kode etik baru dan ketentuan sumpah dokter.
Lanjutnya, “Sumpah dokter baru bukan lagi sumpah, melainkan janji. Sesuai janji dokter WMA, akan kita ulas pada konferensi Februari 2025 mendatang.”
Joko menegaskan, reformasi tersebut tidak sebatas mengadopsi pedoman eksternal, namun juga mengedepankan isu “kearifan lokal”. “Seperti kearifan lokal dan gotong royong, itu harus kita perhatikan,” jelasnya.
Joko belum bisa mengeluarkan kode etik dan pedoman sumpah dokter baru, namun ia mencontohkan banyak hal yang perlu diubah.
“Pada tahun 2018, kode etik kita terdiri dari 21 pasal, sehingga kami melihat ada beberapa pasal yang perlu direvisi untuk memenuhi perkembangan, misalnya kita menggunakan Millenium Development Goals dan sekarang sudah menjadi Sustainable Development Goals untuk Sustainable Development Goals. .
“Sekarang misalnya ada telemedicine, apakah dokter mampu memberikan pelayanan kepada pasien itu sesuatu yang baru, perlu kita lihat bersama,” tutupnya. Saksikan video “Video: Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia” (naf/naf) akan update.