Ada Rencana Tarik Retribusi dari Kantin Sekolah di Jakarta

Jakarta –

Kantin sekolah di Jakarta diusulkan untuk dikenai kompensasi pendapatan daerah. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno.

Perbincangan ini mencuat setelah Sutikno mengetahui ada kantin sekolah di Jakarta yang harga sewa kiosnya Rp 5 juta per tahun.

“Ada sekitar 14 kantin di SMA 32 di pemukiman Cipulir, namun setiap tahunnya mereka membayar Rp. 5 juta artinya Rp. 70 juta per sekolah,” kata Sutikno seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir ANBALI NEWS.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Pendidikan (Disdik) memetakan seluruh kantin yang ada di sekolah. Menurut dia, mengkaji kemungkinan penerimaan daerah dari retribusi memerlukan kejelian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sekolah didaftarkan kantinnya. Bisa jadi pemasukan dari biaya. Harus hati-hati, harus diwaspadai kemungkinan ada uang yang masuk,” kata Sutikno.

Sutikno berharap Kemendikbud bisa mengkaji persoalan ini sebagai landasan pembuatan kerangka hukum pengaturan penetapan tarif pajak kantin sekolah.

“Kami serahkan ke pemeriksaan untuk dibuatkan payung hukum. Dan agar kita tidak melanggar aturan dan menghormati ketentuan guna meningkatkan penerimaan retribusi,” kata Sutikno.

Dalam kesempatan yang sama, Purwosusilo, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri. Datanya adalah Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1.305 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 293 orang, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 117 orang, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 73 orang.

Purwosusilo sepakat untuk menetapkan rancangan kerangka hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah untuk seluruh kantin sekolah.

“Perlu ada peraturan mengenai pemanfaatan sumber daya kantin sekolah, nanti kita akan bekerja sama dengan BPAD,” kata Purwosusilo

Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya akan mengkaji wacana tersebut lebih lanjut.

“Kemarin itu wacana yang muncul saat kita membahas RAPBD. Tentu saja memerlukan kajian yang lebih cermat. Nanti kita serahkan ke Sekretaris Daerah (Marullah Matali), Kepala BPKAD, untuk mendalami lebih lanjut kaitannya dengan persoalan pajak kantin,” kata Teguh kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Teguh mengatakan, pidatonya tidak disampaikan secara khusus kepadanya. Ia mengatakan wacana itu dipelajari terlebih dahulu.

“Tetapi mereka tidak memberitahu saya secara spesifik tentang hal itu,” katanya. (dingin/dingin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top