Banding Cerai Ditolak, Andre Taulany Masih Bisa Kasasi

Jakarta –

Andre Tolani mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Reen Varthia, ke Pengadilan Tinggi Agama Benteen dan hasilnya batal.

Apakah mantan penyanyi Stinky itu masih bisa mengajukan gugatan cerai? Hal itu dijelaskan oleh Hakim Senior Humas PTA Bantan Buang Yusuf.

Andre Tolney dapat mengajukan banding atas perceraian tersebut karena kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Selama perkara tersebut mempunyai BHT (kekuatan hukum tetap), upaya banding tetap dilakukan,” kata Buang Yusuf dalam keterangannya belum lama ini, !nsertlive, Jumat (22/11/2024).

Hakim Senior Humas PTA Bintan Buang Yusuf kembali memberikan alasan menolak permohonan banding Andre Tolani. Sebelumnya, Pengadilan Agama Tigaraksa memutuskan menolak permohonan cerai Andre Taulani.

Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya dikuatkan oleh majelis banding. Permohonan cerai Andre Tolani dengan ini ditolak dan banding dikabulkan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Amiti Azma Andre Tolani mengajukan banding pada 25 September 2024.

Pemohon Andre Tolani mengajukan banding ke pengadilan pada 25 September 2024, kata Ammi Azma.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Agama Tigarksa menolak permohonan cerai dan cerai istri Andre Tolani, Rien Vartia Tregina alias Erin.

“Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Andre Tolani),” kata Umm Uzma dalam rapat yang digelar di kantornya, Selasa (24/9).

Alasan juri menolak permohonan cerai Andre Tolani karena alasan perselisihan yang berlangsung tidak terbukti.

“Menurut pendapat hukum majelis hakim, tidak terbukti bukti-bukti dari pemohon bahwa selalu terjadi pertengkaran dan pertengkaran,” jelas Ammi Uzma.

Andre Tolani dan Ryan Vartia menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga orang anak.

Pada 4 April 2024, Andre Tolani menggugat cerai Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Video Cerai Ditolak, Andre Tolani Banding” (wes/pus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top