Jakarta –
Kementerian Koperasi (KemenKop) saat ini sedang menyusun rancangan usulan penghapusan utang atau kredit macet bagi petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (MEME) melalui koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, draf usulannya saat ini sudah siap. Setelah drafnya selesai, dia akan menyurati Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan segera kerjakan drafnya, saya mau siapkan suratnya untuk disampaikan ke Presiden (Prabowo),” kata Budi, di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi menjelaskan, utang tersebut merupakan utang lama Kredit Usaha Pertanian (KUT) tahun 1998-1999. Angka kredit macet mencapai Rp8,3 triliun dari 6 juta petani.
“Jadi sekitar Rp1,3 juta per orang untuk satu petani. Nah, ini bagian dari upaya pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kalau punya utang, itu beban dan umur utang itu sudah hampir 26 tahun. Dan menurut kami, kita harus mendukung pemerintah politik untuk menghapuskannya,” katanya.
Selain itu, ia berharap kedepannya koperasi menjadi lebih bankable dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan begitu, kredit bisa diambil melalui koperasi.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) penghapusan utang petani, nelayan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (MEME). Tujuannya untuk memulihkan akses penyaluran kredit dan mencegah petani dan nelayan terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada yang utangnya sudah berumur dua puluh tahun, ada yang tahun 1998, ada yang tahun 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir dan pinjaman online (nanas). ), karena kita tidak bisa meminjam uang ke bank,” kata adik laki-laki Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi keuangan. Perdagangan dan Perindustrian Indonesia (Kadin) di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu. (23.10.2024).
Hashim mengatakan, seluruh utang tersebut sebenarnya sudah lama dihapuskan dan digantikan oleh bancassurance. Namun hak tagih bank terhadap jutaan petani dan nelayan tidak dicabut. Dampaknya, jutaan petani dan nelayan saat ini bermasalah dengan Sistem Jasa Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat itu saya sampaikan kepada Pak Presiden Prabowo, hal ini harus diubah. Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres tentang Pemutihan yang sedang disiapkan Menteri Hukum Pak Supratman sesuai undang-undang. Harapannya masyarakat kembali mempunyai kesempatan untuk meminjam lagi ke bank, yaitu “Sehingga 30-40 juta orang akan mendapat dampak positif di masa depan”, pungkas Hashim.
Simak Video: Penutupan Pantun Budi Arie Saat Lepas Jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika
(shc/baji)