Polisi Ungkap Para Oknum Mafia Judol, Ini Respons Komdigi

Jakarta –

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka dan 4 DPO terkait kasus mafia pembukaan akses perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigy).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kantor Komdigi Prabu Revolusi bereaksi terhadap pengungkapan tersebut, terutama keterlibatan oknum pegawai Komdigi yang menimbulkan kericuhan beberapa waktu lalu.

“Kalau Komdigi itu menyangkut penegakan hukum, harus ke penegakan hukum, ke kepolisian. Kita sudah sepakat untuk satu suara dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red),” kata Prabhu usai acara damai Pilkada 2024 di TMII. Museum Penerangan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Prabo menjelaskan, bukan berarti Komdigy tidak terbuka terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kantornya. Menurutnya, dengan pengamanan yang tinggi, maka penularan ke masyarakat tidak mudah.

“Untuk apa? Sekadar aman saja,” ucapnya.

“Iya ini pembelajaran dari kemarin ya, oleh karena itu tidak bisa semuanya kita sampaikan ke publik, demi kepentingan kita dalam pemberantasan perjudian internet,” lanjutnya.

Disinggung mengenai penyusunan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) Komdigi dalam menangani konten buruk secara online serta menangkap pegawai yang ‘mempromosikan’ perjudian online, Prabo mengatakan metrik kinerja kantornya tidak sekadar diukur. dirasakan.

“KPI kita bukan review, tapi hasil kerja Komdigi dan tentunya kemampuan lembaga lain bisa menjamin hilangnya perjudian atau permainan online di Indonesia,” kata Ketua Umum IKP Komdigi Prabu Polri membeberkan Judol Mafia di Komdigi

Diberitakan sebelumnya, Fulda Metro Gia menetapkan 24 tersangka, termasuk pegawai Comedigi yang melindungi perjudian online.

Total penyidik ​​menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO, ujarnya dalam jumpa pers, Senin (25/11).

Peran masing-masing tersangka dan DPO adalah sebagai berikut: 4 orang pengelola situs atau agen perjudian seperti A, BN, HE dan J (DPO) 7 orang agen penggeledah situs perjudian online seperti inisial B, BS, HF, BK, JH. (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Kode yang diblokir seperti inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. 2 Orang memeriksa situs judi online agar tidak diblokir seperti inisial AK dan AJ. 2. Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang namanya bernomor D dan E. 1 orang yang ditangkap tersangka: berinisial T.

“Dua orang di antaranya memeriksa situs judi online tersebut agar tidak ada pemblokiran awal terhadap AK dan AJ, satu orang diantaranya memeriksa dan mengoordinasikan para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ untuk mendapatkan kewenangan penertiban dan pemblokiran. T situs perjudian,” katanya.

Saksikan video “Video: Pemecatan Tidak Terhormat 10 Pegawai Komedigi Akibat Judol” (agt/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top