Jakarta –
Pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Komponen pajak merupakan faktor pembentuk harga mobil; Di sisi lain, pajak bisa mencapai hampir separuh harga mobil di Indonesia.
Konsumen dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga dikenakan biaya penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. Totalnya, jumlah tersebut hampir separuh harga mobil.
“Pajak kita minivan murah 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, dan PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen persen harga mobil off road lebih mahal 40 persen on the road,” ujarnya. kata peneliti utama. dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Riyanto beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, pengenaan biaya PPnBM mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah. dan tata cara pembebanan, penyerahan dan penatausahaan. Pembebasan pajak penjualan dan pengembalian barang mewah. Misalnya low minivan, mobil berkapasitas kurang dari 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 liter/km, besarannya 15 persen. Ini merupakan pengenaan PPnBM termurah.
Selanjutnya, tarif PPN seperti diketahui naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kebijakan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HEC). Jadi tahun depan PPN naik menjadi 12 persen. Bisa dipastikan harga mobil akan kembali naik.
Instrumen lain yang harus diungkapkan adalah besaran BBNKB. Seperti diketahui, BBNKB tiap daerah berbeda-beda. Misalnya, DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB sebesar 12,5%.
Selain itu, ada tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang pertama properti dikenakan pajak sebesar 2 persen. dari nilai jual kendaraan bermotor.
Nah, BBNKB juga berpotensi tumbuh pada tahun depan. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menambahkan pajak tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (VCT) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (VCT) atau yang disebut dengan opsen. Peraturan ini diumumkan pada 5 Januari 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun kemudian, artinya mulai berlaku pada 5 Januari 2025 tahun depan.
“Tapi yang lebih sulit bagi kami adalah kenaikan (UU) No 1 Tahun 2022 tentang BBNKB, makanya kenaikannya sangat tinggi. Saat ini antara 12 dan 12,5 persen, kalau diterapkan misalnya 19,5 persen. atau 20 persen, untuk mobil Rp 200 juta dampaknya sekitar Rp 24 juta “PPN, ditambah macam-macam, dampaknya cukup kuat,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi.
Saat membeli mobil, biasanya sudah ada izin administratifnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tonton video ‘Anggota PAN Sahkan PPN 12% Sebagai Buah Simalakama’:
(belakang/dinding)