Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini

Jakarta –

Kabarnya, Kementerian Energi (Kemnaker) akan menggelar rapat gabungan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Mereka membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Anggota Unit Usaha Depenas Sarman Simanjorang mengatakan, rapat rencananya digelar di kantor DOE hari ini mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB.

Sebagai anggota Depenas, Anda pasti akan menghadiri pertemuan ini sebagai salah satu perwakilan bisnis. Setelah itu, akan ada anggota dewan lainnya dari sektor ketenagakerjaan yang mewakili pekerja dan anggota pemerintah yang menjadi pengambil kebijakan.

“Sore ini kita akan rapat dengan panitia gaji kementerian. Rapat dimulai pukul 13.30 dan bisa berlanjut hingga pukul 16.00,” kata Samman kepada ANBALI NEWS, Rabu (20/11/2024).

Sebagai tambahan informasi, dalam artikel ANBALI NEWS, Menteri Tenaga Kerja Yassierli sebelumnya membenarkan penetapan upah minimum 2025 pada tahun ini. Namun, belum jelas kapan standar upah minimum akan ditentukan dan diumumkan.

“Saya tidak bisa menjamin (kapan peraturan kenaikan gaji akan diterbitkan),” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11 Juni 2024).

Ya, kita tidak bisa mengikuti kondisi saat ini karena produk hukum yang berbeda harus digabungkan dan yang penting (UU UMP baru) mulai berlaku pada 1 Januari, lanjutnya.

Dia mengatakan, dalam hal ini, upah tahun depan masih dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional dan lembaga kerja sama tripartit (LKS) termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Dewan Pengupahan Nasional sudah (bertemu) lalu bertemu dengan LKS tripartit. Tapi syaratnya benar-benar meningkatkan kehadiran LKS tripartit. Kami sudah dua kali bertemu,” jelas Yassierli.

“Persoalannya waktu sangat cepat, makanya kita masih membahas masalah ini, kita harus benar-benar memastikan bahwa undang-undang menteri ini, dalam bahasa saya, bisa membantu pekerja berupah rendah dengan tetap mengurus majikan,” ujarnya. lagi. .

Tonton Juga Video: Keputusan UMP 2025 akan diambil pada 21 November, kata Menaker.

(FNL/FNL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top