Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui harga minyak goreng atau Minyakita naik hingga Rp 17.000 per liter. Angka tersebut melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700/liter.
HET Minyakita berada di bawah ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia.
“Harga minyak goreng (Minyakita) Rp 17.000 per liter. Ini rata-rata nasional, jadi ada yang tinggi, ada yang sama. Di wilayah timur jauh lebih tinggi,” kata Budi saat perjalanan bisnis bersama VI Komisi RI DRC, Rabu (20/11/2024).
Budi mengatakan, kenaikan harga Minyakita sebesar 8,28% dibandingkan HET sebesar Rp 15.700/liter.
“Penyalurannya harus dari produsen, D1, D2, hingga pengecer. Kalau di lapangan, pengecer melakukan ritel,” jelasnya.
Pihaknya akan menelepon distributor pada pekan ini untuk membahas persoalan rantai pasok Minyakita. Kementerian Perdagangan akan mendorong distributor untuk mengikuti rantai distribusi Oilita sesuai regulasi.
“Minggu ini kami akan mengundang para distributor untuk bertemu di kantor kami untuk membahas hal tersebut dan segera melaksanakan aturan Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan harga Minyakita hingga 15 November 2024 sebesar Rp 17.058 per liter atau meningkat 1,05% dibandingkan minggu sebelumnya.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita sebesar Rp 15.700/liter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 (Permendag) Tahun 2024 tentang Pengelolaan Minyak Sawit Dalam Kemasan dan Minyak Goreng Manusia.
“Ada kenaikan sebesar 1,05% untuk minyakita menjadi Rp 17.058 per liter,” kata Direktur Bahan Pokok dan Bahan Esensial Bambang Wisnubroto dalam rapat inflasi daerah, dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (18/11 /): 2024 ).
Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita mengalami kenaikan di 82 kabupaten/kota. Faktanya, harga Minyakita di 32 kabupaten/kota di Indonesia Timur berkisar antara Rp 18.000/liter hingga Rp 20.000/liter.
Contoh: Kabupaten Manokwari Selatan Rp 20.000/liter, Kabupaten Belu Rp 19.000/liter, Kabupaten Tojo Una Una Rp 19.667 Rp/liter, Kabupaten Aceh Barat Daya Rp 18.000/liter, Kabupaten Sabang Rp 19.000/liter
Saksikan juga video “Wakil Panitia VI DPR Suara Mendukung Rencana Kenaikan Harga Minyak”.
(adalah / gambar)