Menperin Minta Apple Investasi Berkeadilan di Indonesia

Jakarta –

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasmita mengungkapkan, dirinya membahas proposal investasi senilai $1,5 triliun yang dikirimkan Apple. Meski tak menyatakan menolak, menurutnya tawaran investasi raksasa teknologi Cupertino itu tidak memenuhi prinsip keadilan.

“USD 100 juta berdasarkan evaluasi teknis tidak memenuhi prinsip keadilan,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin (25/11/2024) seperti dikutip ANBALI NEWSFinance.

Agus kemudian menjelaskan empat aspek pemerataan yang tidak dicapai pada investasi Apple, yaitu perbandingan dengan investasi Apple di negara lain kecuali Indonesia (saat ini Apple belum melakukan investasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia), perbandingan dengan investasi pada jenis HKT lainnya. di Indonesia. . , nilai tambah dan perolehan pendapatan pemerintah; dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, berdasarkan faktor yang relevan ini, keputusan harga yang wajar telah diambil agar Apple dapat menghasilkan lebih banyak uang,” tegas menteri industri.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian tetap menginginkan Apple membayar sisa kewajiban investasi hingga tahun 2023. Sisa dari kewajiban ini bukan merupakan bagian dari negosiasi Rencana Baru, dimana negosiasi Rencana Baru berlaku untuk kewajiban Apple. Untuk tahun 2024-2026 mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple wajib membahas usulan setiap 3 (tiga) tahun sekali sebagai akibat dari keputusan investasi Apple untuk memilih skema sertifikasi TKDN baru. Kementerian Perindustrian melalui Dirjen ILMATE segera menelepon Apple di Indonesia untuk membahas pembayaran kewajiban investasi tahun 2023 dan usulan baru tahun 2024-2026.

“Kementerian Perindustrian menilai, sebaiknya Apple segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia sehingga tidak harus mengajukan proposal proyek investasi setiap 3 (tiga) tahun sekali,” kata Agus.

Terungkap juga bahwa Kementerian Perindustrian telah memulai proses pembahasan amandemen Peraturan Industri No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Kadar Barang Rumah Tangga Produk Telepon Seluler, Komputer Portabel, dan Tablet. , mengingat situasi industri HKT sangat berbeda dan tetap menjaga prinsip investasi yang adil. Tonton video “Video: Produk Baru Apple atas Izin Kementerian Komunikasi dan Teknologi” (AFR/FE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top