Waspada Penipuan Catut Pajak! Ini 4 Modus-Nomor HP & Link yang Dipakai

Jakarta –

Kasus penipuan seringkali melibatkan instansi pemerintah. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. DJP mencatat, setidaknya ada empat jenis penipuan yang biasa digunakan untuk menjebak korban.

Seperti dilansir laman resmi DJP, Sabtu (23/11/2024), keempatnya antara lain phising, spoofing, penipuan rekrutmen DJP, dan penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Berikut penjelasan lengkapnya:

(1) Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting dari orang lain, dan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan online atau cara lain yang mungkin berguna untuk memperoleh data penting dari orang lain, atas nama instansi resmi seperti DJ

Phishing ini berisi link download aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak memperbarui data pribadinya.

(2) Spoofing adalah pengiriman email faktur pajak atau email terkait pajak yang seolah-olah berasal dari email resmi @pajak.go.id namun pengirim aslinya bukan DJP. Mode ini digunakan untuk menyamarkan header email palsu dengan menggunakan identitas organisasi tertentu.

(3) Penipuan yang mengatasnamakan petugas/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menyamar sebagai pejabat/pegawai DJP, yang kemudian berkomunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan online. Isi pesannya adalah: Ada tagihan pajak dengan wajib pajak dan penipu meminta wajib pajak untuk melunasi utangnya melalui penipu dengan mengirimkan sejumlah uang, mengirimkan instruksi kepada wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan untuk diunduh . sebuah aplikasi mirip M-Pajak, namun memiliki link mencurigakan yang mengarahkan korban penipuan untuk membayar sejumlah tagihan.

(4) Penipuan Rekrutmen DJP. Pelaku meminta sejumlah uang untuk mendaftarkan pegawai di unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan bebas diperoleh dari saluran resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, informasi perekrutan personel non-green (seperti satpam, cleaning service, supir, dan lain-lain) hanya dikomunikasikan secara gratis melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP.

Ada beberapa hal yang mungkin diketahui masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Misalnya, jika Anda menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, maka cek nomor WhatsApp di situs resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

Tautan seluruh KPP dapat dilihat di jasa.go.id/unit-kerja. Sementara itu, di bawah ini ada dua contoh link yang diduga digunakan untuk scam (link berikut tidak bisa dibuka):

Djp[.]linepajak-go[.]compajak[.]xzgo[.]cc

Di bawah ini daftar nomor kontak yang digunakan penipu: +6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+62813677283 13+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+628298316

“Jika Anda menerima email saran, faktur pajak, atau link terkait pajak, harap pastikan domain email diakhiri dengan @pajak.go.id. Jika domain bukan @pajak.go.id, kami akan memastikan selain a Email DJP,” jelas DJP.

Penagihan utang pajak oleh DJP selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pos, bukan melalui email. Jika Anda menerima pesan berekstensi apk dan file atas nama DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirimkan file yang berekstensi apk.

“Domain resmi DJP adalah jasa.go.id. Jika menerima pesan dengan link selain tax.go.id abaikan saja. DJP tidak pernah mengirimkan link ke situs lain selain tax.go.id,” imbuhnya. DJ .

Dalam hal menerima informasi yang mencurigakan atau permintaan layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/Wajib Pajak diimbau untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan informasi tersebut.

Caranya, hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau terdaftar atau hubungi saluran pengaduan resmi DJP Kring Pajak 1500200, fax (021) 5251245, pengaduan elektronik @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, melalui website merdeka. pajak.go ID atau live chat di www.pajak.go.id. (ily/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top