Asri Welas Gugat Cerai Suami, Tuntut Hak Asuh Anak dan Gono-gini

Jakarta –

Humas Pengadilan Agama Depok Jawa Barat melalui juru bicaranya Samsudin membuka kasus perceraian Asri Velas terhadap suaminya Galich Ridha Rahardja. Azri menggugat suaminya pada 5 November 2024.

“Iya benar di Pengadilan Agama Dipok. Terkait perkara perceraian, kami menerima perkara cerai yang terdaftar pada tanggal 5 November 2024 atas nama Ashri Rahmawati dengan terdakwa Galich Rida Raharja,” kata Samsuddin saat ditemui di ruang kerjanya. Depok, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024).

Samsuddin mengatakan, sidang pendahuluan sudah berlangsung. Tuan Ashri Velas dikabarkan tidak menghadiri sidang dan diwakili oleh pengacaranya.

“Kemudian saya panggil para pihak untuk menghadiri sidang. Pada sidang pertama penggugat diwakili kuasa hukumnya. , kalau dia datang turun tangan, kata Samsuddin.

Hari ini, Selasa (26/11/2024) sidang kembali digelar. Namun Azri Velas tidak hadir.

“Juga pada sidang ketiga, kuasa hukumnya mewakili kami untuk mediasi. Salah satunya sedang sakit sehingga mediasi tidak terlaksana karena tergugat tidak bisa hadir sehingga mediasi ditunda,” jelasnya.

Samsuddin belum bisa menjawab detail soal alasan Azri Velas menggugat cerai. Namun Asri Velas meminta hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

“Intinya, kami tidak bisa mengungkapkan isi kasus ini karena masih menunggu proses pengadilan, seperti perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Hak asuh anak Pemohon Azri Rahmawati adalah ketiga anak yang menginginkan hak asuh tersebut,” kata Samsuddin.

“Untuk harta bersama dalam perkara itu dikatakan sudah tercapai kesepakatan. Makanya diminta pengadilan untuk mengesahkannya,” ujarnya.

Hingga kini, keluarga Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja menjauhi kamera dan pemberitaan miring. Mereka menikah pada tahun 2007 dan memiliki tiga anak laki-laki.

“VIDEO: Asri Welas Gugat Cerai Suami, Lolos Sesi Mediasi 3 Kali” (Tempat/Diberikan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top