Banyak Korban Sampai Masuk RS, Cak Imin Sebut Judol ‘Bencana Sosial Nasional’

Jakarta –

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut kasus Yahudi online sebagai bencana sosial nasional. Sejauh ini, sekitar 8 juta orang di Indonesia telah terjebak dalam perilaku judo.

Totalnya, 80 persen di antaranya merupakan masyarakat kelas bawah dan menengah. Hal ini juga mempengaruhi psikologi para penjahat.

RSCM mencatat 126 korban Judal menjalani rawat jalan pada Januari hingga Oktober 2024. Naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pasien yang dirawat hingga Oktober lalu berjumlah 46 pasien.

“Mereka mengalami kerusakan psikologis, mulai dari kecanduan, rusaknya cara berpikir dan gaya hidup,” kata Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu dalam jumpa pers, Jumat (15/11/2024).

“Karena masyarakat Indonesia sedang menghadapi masa sulit, kecanduan Judol, semua khawatir, kita semua tahu semua ingin diberantas. Kesimpulan hari ini Judol sudah masuk tahap bencana sosial, korbannya 8,8 juta masyarakat Indonesia, penyakit Ini merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Korban judol mengalami kerusakan otak dan pemikiran yang menyimpang. Mereka yang menjalani perawatan rawat inap mengalami lebih dari tiga kali kambuh.

Dia menyebutkan tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah. Mitigasi korban, rehabilitasi dan reintegrasi merupakan tiga istilah penting yang menurutnya digunakan dalam pemberdayaan masyarakat. Mitigasi berarti upaya penguatan perekonomian korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konseling psikososial dan reintegrasi berarti upaya penguatan nilai-nilai sosial.

Cak Imin berharap banyak kementerian dan organisasi lain yang turut serta menangani kasus judol di tengah banyaknya korban. Tak main-main, dua triliun rupee tercatat mengalir ke luar negeri untuk masyarakat menengah ke bawah. Simak Video “VIDEO: Pasien Kecanduan Judol di RSCM terbanyak adalah laki-laki, termasuk anak-anak” (Noff/Up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top