Jakarta –
Kementerian Kehutanan mengungkapkan, saat ini terdapat 564 unit kawasan lindung seluas 27,14 juta hektar di Indonesia. Kawasan ini didominasi oleh cagar alam.
“Saat ini terdapat 574 unit kawasan lindung dengan luas 27,14 juta hektare. Sebagian besar merupakan cagar alam,” kata Dian Risdianto, Deputi Direktur Pengelolaan Kawasan Lindung Kementerian Kehutanan. Dikutip Antara, Selasa. (26 November 2024).
Ditegaskannya, dalam pengelolaan kawasan lindung, terdapat tiga prinsip utama berdasarkan arahan menteri tersebut, yaitu perlindungan, konservasi, dan pemanfaatan secara protektif.
Seperti di Taman Nasional Ujung Kulon yang ditetapkan sebagai kawasan lindung untuk melindungi badak jawa, atau Taman Nasional Bukit Du Bellas untuk melindungi suku Anak Dalam, ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini terdapat beberapa kawasan lindung di Indonesia yang dikelola oleh beberapa instansi.
Pengelolaan KLHK meliputi cagar alam (cagar alam, cagar alam), kawasan konservasi alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan besar (thahura), dan taman permainan.
“Semua dikontrol dari pusat kecuali Tahura,” ujarnya.
Sementara itu, Heri Binarasa Putra, Pengamat Bisnis Jasa Kelautan Direktorat Ekosistem dan Biokonservasi Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengatakan KKP menggunakan pendekatan komprehensif dalam melakukan upaya konservasi. Menggunakan Sistem Akuntansi Kelautan, alat untuk menilai nilai moneter yang diamati dari ekosistem laut, jasa, dan tren degradasi.
Data Ocean Accounting dapat dilihat setiap tahunnya dan disesuaikan dengan peraturan penggunaan. KKP saat ini mengelola 117 kawasan lindung, 11 dikelola langsung di tingkat nasional dan 106 dikelola oleh provinsi.
Selain itu, KKP juga melibatkan masyarakat dalam pengelolaan wilayah laut dengan aspek sosial ekonomi. Tonton video “Panda Fu Bao kini kembali ke tanah leluhurnya di Tiongkok” (fem/fem)