Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah batas waktu pengajuan berbagai jenis pajak. Hal ini sesuai dengan adanya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Induk Administrasi Perpajakan.
“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 15 bulan setelah berakhirnya masa pajak,” tulis aturan tersebut dalam pasal 94 angka 2.
Perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak penghasilan (PPh), kemudian PPh minyak dan gas bumi, PPN yang dibayar atas pemanfaatan harta tak berwujud kena pajak dan jasa kena pajak dari luar daerah pajak, PPN yang dibayar atas kegiatan konstruksi, kegiatan, dan sebagainya. bea materai yang dipungut oleh pemungut bea materai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Terkait terbitnya undang-undang baru, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, batas waktu pembayaran pajak biasanya tiga hari, 10, 15, dan akhir bulan. Bertekad untuk hanya berusia 15 tahun dimaksudkan untuk membuat segalanya lebih mudah.
“Dengan PMK sebenarnya mempermudah, memudahkan sehingga batas waktu pemotongan PPh dan PPh dibayar sendiri, tanggal jatuh temponya tanggal 15, jadi mudah diingat,” kata Suryo dalam keterangannya. . konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Suryo mengatakan, untuk beberapa pajak, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) tertentu, ada pula yang diharapkan dibayarkan pada akhir bulan. Menurut Suryo, perubahan tanggal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan baik bagi wajib pajak maupun Dirjen Pajak.
“Kalau mabuk segera berikan peringatan dan segala macamnya,” tutupnya.
Tonton juga videonya: Dari PNS hingga Content Creator, Ferry Irwandi: Saya Melihat Peluang
(acd/acd)