Jakarta –
Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, saat ini PPN dibayarkan sebesar 12% untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak (Bansos). Bantuan sosial akan berupa subsidi listrik.
Luhut mengatakan bansos dengan tarif pajak 12% ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Sekadar informasi, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Sebelum itu terjadi, PPN 12% itu harus diberikan insentif dulu kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sulit, mungkin dua bulan lagi perhitungannya, tiga bulan lagi. Ada perhitungannya (untuk kelas menengah),” kata Luhut. TPS 004, Kecamatan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Insentif yang diberikan berupa subsidi tarif listrik. Luhut mengatakan, rencana itu dilakukan secara tidak langsung dengan penerima bantuan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
“Karena takutnya nanti diputar lagi setelah diberikan ke masyarakat. (Bantuan langsung) itu untuk listrik, kira-kira begitu. Jadi saya hitung mungkin 1300 sampai 1200 watt atau kurang. . . . Iya, orang, untuk 2″-3 bulan. Bayarannya mungkin tidak sebanyak, kita hitung saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Luhut memastikan penerapan PPN 12% ditunda karena menunggu hasil perhitungan bansos dari buku aturan tersebut.
“Iya hampir mau ditunda, ayo dulu. (Tunggu kebijakan stimulusnya?) Ya, itu saja,” ujarnya.
Terkait anggaran bantuan terkait pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen, Luhut menyebut kapasitas negara sudah sangat mencukupi. Menurut dia, ada ratusan miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk subsidi PPN 12%.
“Iya di APBN banyak, penerimaan pajak kita bagus. Saya kira masih bisa pakai ratusan miliar. Enggak usah diragukan lagi, Presiden sekarang ingin lebih efisien, lebih efisien. Tepat sasaran ya,” tutupnya. .
Tonton juga videonya: Luhut Sebut Pajak 12% Akan Ditunda.
(Ada/Rard)