Jakarta –
Pemerintah Maladewa baru-baru ini memperkenalkan beberapa peraturan baru mengenai tembakau bagi wisatawan yang datang.
Kebijakan ini hadir untuk mengatasi permasalahan kesehatan. Berdasarkan keterangan Bea Cukai Maladewa, aturan terbaru tersebut akan berlaku mulai 9 November 2024.
Melansir Maldives Voice, pada Selasa (11/12/2024), wisatawan yang memasuki Maladewa diperbolehkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi. Wisatawan dengan visa turis yang sah dapat membawa hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau bebas bea.
Namun apabila jumlah hasil tembakau yang diangkut melebihi batas tersebut, maka bea cukai akan menahan kelebihan barang tersebut paling lama 30 hari. Wisatawan dapat mengambil barang-barang yang ditahan ini di titik bea cukai di Bandara Internasional Velan ketika meninggalkan negara tersebut.
Selain itu, non-turis yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai berisiko disita barang-barangnya berdasarkan peraturan baru Kementerian Kesehatan Maladewa.
Di sisi lain, peraturan tembakau dalam negeri di Maladewa juga semakin ketat. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan bea masuk rokok dan bidi (sejenis rokok) yang sebelumnya MVR 3 kini menjadi MVR 8 atau setara Rp 8 ribu.
Selain itu, pajak ad valorem dinaikkan sebesar 50% pada produk tembakau tersebut. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara terkait tembakau menjadi MVR 1,05 miliar (lebih dari Rp 1 miliar) pada tahun depan.
Presiden Maladewa Mohamed Muitsu telah mengumumkan bahwa usia legal untuk membeli produk tembakau akan dinaikkan dari 18 menjadi 21 tahun, efektif akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan larangan bertahap terhadap impor, penjualan, dan penggunaan perangkat vape.
Larangan impor perangkat vaping akan dimulai pada 15 November, dan larangan total terhadap penggunaan dan distribusinya akan dimulai pada 15 Desember 2024. Melalui kebijakan ini, pemerintah Maladewa berharap dapat menghasilkan tambahan pendapatan sekitar MVR 180 juta (Rp 180). miliar) pada tahun ini dan sekaligus menunjukkan komitmen pengendalian konsumsi tembakau dalam negeri.
Pihak berwenang meminta wisatawan dan warga memperhatikan aturan baru tersebut agar bisa menaati aturan yang ada. Lihat “Video: Ustaz Solmed Tak Hadir, Sidang Rokok SIN Ditunda” (upd/fem)