Jakarta –
Sebagai cara untuk melindungi kesehatan mental, Australia secara resmi telah mengeluarkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Apakah aturan ini bisa diterapkan di Indonesia?
Pengamat teknologi Heru Sutadi mengatakan aturan ini akan sulit diadopsi oleh Indonesia. Implementasinya harus didukung oleh pemahaman masyarakat terhadap media sosial itu sendiri.
“Saat ini aturan media sosial rata-rata berusia 13 tahun (yang diperbolehkan), namun ada juga bayi baru lahir yang membuat akun media sosial bersama orang tuanya,” kata Heru kepada ANBALI NEWSINET, Jumat (29/11/2024). .
“Aturan bisa diterapkan kalau dalam pembuatan akun ada mekanisme seleksi siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh, salah satunya dengan KTP. Sudah puluhan ribu pengguna, jadi tidak mungkin. untuk mendaftar “Kalau sudah terdaftar, platform pasti mau melakukannya,” ujarnya.
Heru menyoroti penyalahgunaan data orang lain juga bisa terjadi saat mendaftar di media sosial. Jika nantinya diterapkan dengan keharusan menggunakan KTP, maka perlindungan data KTP akan menjadi permasalahan berikutnya, mengingat sebagian besar platform digital berasal dari perusahaan asing dan datanya disimpan di luar negeri.
“Misalnya kalau terafiliasi dengan Dukcapil, biaya aksesnya ditanggung. Karena NIk ke Dukcapil juga berbayar. mudah dibuatnya, tapi lakukanlah. “Tidak, itu mudah. Perlu dipikirkan matang-matang,” kata Heru.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, baik bagi anak maupun orang tua.
“Jangan memaksa anak-anak, misalnya, untuk membuka akun media sosial jika usianya belum cukup. Saat ini rata-rata batasannya adalah 13 tahun, tapi bayi sudah membuat akun, menampilkannya di media sosial, termasuk YouTube. Maklum,” dia menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Australia mengeluarkan peraturan yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial melalui rancangan undang-undang yang disetujui Senat dengan suara 34 berbanding 19. Undang-undang ini akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, yang harus menyetujui amandemen tersebut sebelum itu. . menjadi hukum.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah usia minimum memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung dengan platform mereka.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil dan kami ingin orang tua mereka tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resminya pekan lalu, seperti dikutip The Verge pada Jumat (29/11). Tonton video “Video: Ketika Warga Australia Tidak Setuju dengan Undang-Undang yang Melarang Media Sosial untuk Anak-anak” (agt/fay)