Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Jakarta –

Australia secara resmi telah mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh remaja di bawah usia 16 tahun. Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak secara online.

RUU tersebut disahkan Senat Australia dengan suara 34 berbanding 19. Undang-undang tersebut akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Australia, yang harus menyetujuinya sebelum dapat diterapkan.

Setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba undang-undang tersebut pada Januari 2025 sebelum diterapkan secara resmi.

Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun.

Anak-anak yang melanggar peraturan ini tidak akan dihukum, begitu pula orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab memblokir anak-anak untuk bergabung dengan platform mereka.

Jumat (29/11/2024) Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan dalam keterangan resmi pekan lalu: “Kami ingin anak-anak Australia mempunyai anak, dan kami ingin para orang tua mengetahui bahwa pemerintah mendukung mereka.” .

Dia melanjutkan: “Kami tahu beberapa anak mencari jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan ke perusahaan media sosial untuk memperbaiki perilaku mereka.”

Undang-undang tersebut tidak menyebutkan platform media sosial tertentu, namun diperkirakan berlaku untuk platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Situs pendidikan seperti YouTube akan dihapus. Begitu pula dengan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

Undang-undang tidak menjelaskan bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan pembatasan usia ini. Namun, perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan didenda sekitar 50 juta dolar Australia atau Rp 515 miliar.

Jajak pendapat yang dilakukan YouGov menemukan bahwa 77% warga Australia mendukung undang-undang tersebut. Proposal serupa sedang dijajaki di Norwegia dan negara bagian Florida di AS.

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang tersebut karena tidak konsisten dan tidak efektif. Bos X, Elon Musk, juga mengecam undang-undang tersebut sebagai “pintu belakang untuk mengontrol akses semua warga Australia ke internet”. “Video: Remaja Italia setuju untuk melarang media sosial untuk anak di bawah umur” (vmp/fay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top