Komisi Informasi DKI: Transparansi Hasil Pilkada DKI Harga Mati

Jakarta –

Ketua Komite Penerangan Daerah (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, transparansi penyelenggaraan hasil Pilkada DKI Jakarta adalah harga mati, Rabu (28/11/2024).

Pernyataan tersebut menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong posisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

“Keterbukaan informasi kepada publik merupakan prinsip pertama yang harus dipegang teguh dalam setiap proses demokrasi, termasuk pemilukada. KPU DKI Jakarta bertekad memastikan masyarakat dapat mengakses hasil pemilu secara transparan dan terjamin,” kata Hari. di kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini.

Komite Informasi DKI Jakarta mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengikuti proses Filkada agar dapat bertindak sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

Artinya bukan sekedar komitmen, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta, kata Hari, Ketua KI DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta sebagai badan publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas. Proses penghitungan suara dilakukan di depan umum dengan partisipasi pemantau pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil. Hasil pemilu di daerah juga dipublikasikan melalui platform digital resmi KPU DKI dan media sosial.

Meski demikian, Hari juga mengingatkan KPU DKI Jakarta untuk tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.

“Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga informasi tersebut. Tidak boleh ada ruang keraguan atau kecurigaan di masyarakat,” imbuhnya.

Hari menambahkan, proses pembukaan ini bukan hanya merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun juga sesuai dengan Kebijakan Penerangan Informasi (Bab) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. pada pemilu 2019.

Dalam proses ini, setiap orang berhak mengajukan perselisihan mengenai informasi terkait Pilkada jika merasa haknya untuk mengakses informasi telah dilanggar.

“Warga berhak menyampaikan keberatan atau informasi kontroversial jika dirasa tidak mendapat tempat yang memadai dalam hasil pilkada. KI DKI Jakarta siap menjadi mediator dalam proses ini,” tegas Hari. Simak video “Video Waktu Pendaratan Dharma-Kun Debat Pilkada DKI” (fyk/fyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top